“Jika revisi UUPA hanya dipandang dari sudut UU Pemda, maka sejak awal tidak akan pernah ada perundingan damai. MoU Helsinki adalah lex specialis yang melampaui aturan umum, bukan subordinat dari regulasi otonomi daerah,” tambah Usman.
Pandangan ini sejalan dengan pernyataan Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, yang menjadi salah satu arsitek perdamaian Aceh. JK menegaskan bahwa setiap upaya revisi UUPA harus berlandaskan MoU Helsinki. Menurut Usman, pernyataan JK bukanlah sekadar opini politik, melainkan pengingat penting dari seorang saksi sejarah yang memahami betapa rapuhnya kepercayaan jika janji damai diingkari.
Lebih jauh, Usman mengingatkan bahwa mengabaikan MoU Helsinki dalam revisi UUPA tidak hanya melanggar semangat perdamaian, tetapi juga berpotensi menggerus legitimasi negara di mata rakyat Aceh. “Kalau pusat terus memaksakan logika teknokratik dan mengabaikan akar historis, yang lahir bukan stabilitas, melainkan ketegangan baru,” ujarnya.
Bagi Aceh, UUPA bukan sekadar perangkat hukum, melainkan simbol penghormatan atas perjalanan panjang konflik menuju rekonsiliasi. Karena itu, revisi UUPA harus dimaknai sebagai ujian komitmen negara dalam menjaga kepercayaan rakyat Aceh. Jika MoU Helsinki terus diabaikan, publik berhak mempertanyakan apakah perdamaian ini sungguh-sungguh dihargai atau hanya dijadikan instrumen politik sesaat.




