KPK Berharap ‘Perkada’ Memuat Evaluasi Jabatan Berdasarkan PUK Untuk Hindari Jual Beli Kedudukan

KPK Berharap ‘Perkada’ Memuat Evaluasi Jabatan Berdasarkan PUK Untuk Hindari Jual Beli Kedudukan

JAKARTA (MA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Peraturan Kepala Daerah (Perkada) memuat tentang evaluasi dan seleksi jabatan berdasarkan Penilaian Uji Kompetensi (PUK).

Begitu penegasan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding; kepada wartawan, Kamis, 16 September 2021 di Jakarta.

BACA JUGA...  SAPA Dukung Langkah Bupati Bireuen, Audit RSUD dr. Fauziah Harus Transparan

Penegasan Ipi itu; erat kaitannya dan rentan dengan jual beli jabatan yang menjadi modus korupsi, dilakukan oleh kepala daerah.

Untuk memastikan itu, KPK telah mendorong diimplementasikannya manajemen ASN berbasis merit system melalui area intervensi Manajemen ASN sebagai salah satu dari delapan area intervensi penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

BACA JUGA...  Polresta Deli Serdang Beri Pengamanan Anggota Delegasi Negara W-20

Pada area intervensi Manajemen ASN yang terangkum dalam aplikasi MCP terdapat lima indikator keberhasilan yang disyaratkan bagi pemda untuk dipenuhi, yaitu meliputi: ketersediaan regulasi manajemen ASN berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau SK Kepala Daerah; sistem informasi; kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengendalian gratifikasi; tata kelola SDM; serta pengendalian dan pengawasan.