KPK Berharap ‘Perkada’ Memuat Evaluasi Jabatan Berdasarkan PUK Untuk Hindari Jual Beli Kedudukan

Ditegaskan Ipi bahwa; Perkada diharapkan memuat antara lain tentang evaluasi jabatan dan analisis beban kerja [sistem pembinaan karir; tata cara dan mekanisme pengisian jabatan baik itu promosi, mutasi, dan rotasi di lingkungan instansi berdasarkan hasil seleksi, penilaian kinerja dan uji kompetensi] kode etik dan panduan perilaku ASN, serta tata cara penegakan disiplin ASN; dan lainnya.

BACA JUGA...  Baru Setahun Dibangun Jalan Harum Sari Retak Berlubang

Kemudian, terkait sistem informasi diharapkan pemda telah membangun sistem informasi kepegawaian yang terintegrasi dengan data pegawai, kinerja, disiplin, dan pembinaan pegawai.

Sedangkan terkait kepatuhan
Laporan Harta Kekayaa Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengendalian gratifikasi, KPK mendorong pemda untuk membentuk Unit Pelaporan LHKPN untuk memfasilitasi kemudahan pelaporan LHKPN demi mendorong tingkat kepatuhan yang baik, dan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai bentuk pelaksanaan sistem integritas.

BACA JUGA...  Kadinkes Aceh Jadi Ketua Klub Gowes Koseindo, Pangdam IM Turut Hadir

Terkait tata kelola SDM, KPK meminta pemda menyusun evaluasi jabatan sehingga terlaksana pemetaan jabatan di lingkungan pemda. Selain itu juga menyusun regulasi implementasi tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebagai upaya untuk mengurangi risiko tindak pidana korupsi.

Ditambahkan kembali Dan terakhir, terkait pengendalian dan pengawasan KPK meminta agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan sosialisasi pengelolaan benturan kepentingan dan Inspektorat melaksanakan evaluasi benturan kepentingan; serta reviu atas rotasi, promosi, dan mutasi ASN.