MRH (Marhaini, tidak dibacakan) Swasta (Direktur CV Hanamas)
FH (Fachriadi, tidak dibacakan) Swasta (Direktur CV Kalpataru)
KI (Khairiah, tidak dibacakan), PPTK Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, LI (Latief, tidak dibacakan), mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara.
MW (Marwoto, tidak dibacakan) Kepala Seksi di Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara.
MJ (MUJIB, tidak dibacakan) Swasta, orang kepercayaan MRH dan FH.
Dijelaskan Ali Fikri; Pada Rabu tanggal 15 September 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh MRH dan FH.
Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti MJ yang telah mengambil uang sejumlah Rp170 juta disalah satu bank di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan langsung mengantarkannya ke rumah kediaman MK.
Setelah uang diterima MK, Tim KPK kemudian mengamankan MK dan ditemukan pula sejumlah uang sebesar Rp175 juta dari pihak lain beserta beberapa dokumen proyek.
Selain itu Tim KPK juga turut mengamankan MRH dan FH dirumah kediaman masingmasing.
Semua pihak yang diamankan, kemudian dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.











