KPK Amankan 7 Orang Tersangka Dugaan TPK Hadiah Atau Janji Dari Penyelenggara Negara

Jumat, 17 September 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MRH (Marhaini, tidak dibacakan) Swasta (Direktur CV Hanamas)
FH (Fachriadi, tidak dibacakan) Swasta (Direktur CV Kalpataru)
KI (Khairiah, tidak dibacakan), PPTK Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, LI (Latief, tidak dibacakan), mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara.

MW (Marwoto, tidak dibacakan) Kepala Seksi di Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara.
MJ (MUJIB, tidak dibacakan) Swasta, orang kepercayaan MRH dan FH.

BACA JUGA...  Pemkab dan Lapas Teken MoU Kesepahaman ini Isinya

Dijelaskan Ali Fikri; Pada Rabu tanggal 15 September 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh MRH dan FH.

Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti MJ yang telah mengambil uang sejumlah Rp170 juta disalah satu bank di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan langsung mengantarkannya ke rumah kediaman MK.

BACA JUGA...  PeTeBu Jajaki Lahan Pertanian Tebu 250 Hektar di Kecamatan Tenggulun

Setelah uang diterima MK, Tim KPK kemudian mengamankan MK dan ditemukan pula sejumlah uang sebesar Rp175 juta dari pihak lain beserta beberapa dokumen proyek.

Selain itu Tim KPK juga turut mengamankan MRH dan FH dirumah kediaman masingmasing.
Semua pihak yang diamankan, kemudian dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA...  Tiga kali Mangkir RDP, PT Rapala Lecehkan Lembaga DPRK

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

FEATURE

Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap

Senin, 10 Agu 2026 - 18:43 WIB

Di tempat yang sama rumah reyot milik Barlian berdiri disulap TNI  jadi permanen.(Foto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

RAGAM BERITA

Rumah Reyot Barlian Kini Berdiri Kokoh, Buah Bhakti TMMD ke-129

Senin, 10 Agu 2026 - 17:04 WIB