KPK Amankan 7 Orang Tersangka Dugaan TPK Hadiah Atau Janji Dari Penyelenggara Negara
HULU SUNGAI UTARA (MA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lagi; amankan 7 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) hadiah atau janji dari Penyelenggara Negara, terkait Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Kamis, 16 September 2021.
Begitu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakkan, Ali Fikri. Kepada mediaaceh.co.id melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat, 17 September 2021 di Jakarta.
Ali Fikri menyampaikan; informasi terkait kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022.
Pada kegiatan tangkap tangan itu, Tim KPK telah mengamankan 7 orang pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekitar jam 8 malam di beberapa tempat di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, sebagai berikut; MK (Maliki, tidak dibacakan) Plt. Kadis PU pada Dinas PUPRT (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertahanan) Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran.




