Status Kredit Macet Ubi Kayu BAS Naik Kelas di Polda Aceh

Sprint penyelidikan

“Dengan peningkatan status ini, maka akan terbuka jelas persoalan yang sesungguhnya, siapa yang bermain, sehingga kredit program Ubi Kayu bisa gagal bayar. Ini penantian panjang dari ending cerita tentang Ubi Kayu di ujung timur Aceh,” pungkas Sayed.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) dorong; upaya penyelidikan yang dilakukan tim Subdit II/Tipid Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh, atas Tindak Pidana Perbankan Syariah pada pemberian fasilitas pembiayaan Musyakarah oleh Bank Aceh Syariah (BAS), kepada 20 orang anggota Kelompok Tani (Poktan) Mekar Kembali terkait penanaman Ubi Kayu seluas 40 hektar di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) Hutan Produksi (HP) kecamatan Bandar Pusaka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang.

BACA JUGA...  Usman Lamreung: Saya Dukung Pembangunan RSU Siron Dialihkan
Lapor ke OJK Aceh

Siapa sangka Poktan Mekar Kembali yang diketuai Wagirun [Warga Kampung Kaloy, kecamatan Tamiang Hulu – Aceh Tamiang] diduga bisa tersandung perbuatan tindak pidana, atas pembiayaan Musyakarah untuk pengembangan penanaman Ubi Kayu di Aceh Tamiang.

Simpul Pidana kredit macet Ubi Kayu indikasi mengerucut dalam jebakan manajemen BAS.

Polda Aceh pun menurunkan timnya untuk meresek kasus Ubi Kayu itu, yang telah merugikan uang rakyat Aceh senilai Rp1 miliar rupiah lebih.