Status Kredit Macet Ubi Kayu BAS Naik Kelas di Polda Aceh

Sprint penyelidikan

Pasal 63 ayat (2) huruf (b) bahwa; tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keadaan Bank Syariah atau Umum terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan palung lama delapan tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar rupiah lebih.

BACA JUGA...  Kejati Aceh dan PT Angkasa Pura Indonesia Jalin Kerja Sama Bidang Hukum

“Saya kira pihak BAS jangan sepelekan isi Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ini. Semua mengikat, sikap, tindak dan atau perbuatan ada sanksinya. Kita berharap hukum tidak majal, sebaliknya tajam demi rakyat Aceh dan negara,” tegas Sayed Zainal, M. SH. Direktur Eksekutif LembAHtari pada media. Sabtu, 9 Maret 2024 di Kualasimpang.

BACA JUGA...  Satnarkoba Deli Serdang Amankan 8 Bal Narkotika Golongan 1 di Bus Putra Pelangi

Dukung Proses Penindakan

Sayed melanjutkan bahwa; pihaknya mendukung upaya penindakan dan langkah-langkah proses penegakan hukum dari tim Ditreskrimsus Polda Aceh, yang berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/59.a/II/RES.2.2/2024. Tanggal 23 Februari 2024.

Apalagi, sebut Sayed. LembAHtari pernah mendampingi para petani Ubi Kayu pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, termasuk saat itu dengan Komisi II DPRK Aceh Tamiang pada bulan Februari 2023.