Tak hanya itu, LembAHtari juga turut mendampingi petani Ubi Kayu menyampaikan pemberian keterangan ke Polres Aceh Tamiang pada bulan April 2023 [Saat awal bulan Ramadhan], serta di bukan Maret 2023 ke Kejaksaan Negeri Kualasimpang. Sebagai tindak lanjut pendampingan.
“LembAHtari sangat mengapresiasi dan penghargaan kepada Polda Aceh. Atas turun dan peningkatan status penyelidikan oleh Tim II Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh, bahkan tim langsung turun ke lokasi TKP penanaman Ubi Kayu dalam kawasan Hutan Produksi di kecamatan Bandar Pusaka. Ini harus kita beri atensi power full kepada Tim,” kata Sayed.
Ditambahkan bahwa; di lokasi tim juga mengambil keterangan kepada 18 orang anggota Poktan Mekar Kembali petani Ubi Kayu yang gagal bayar.
“Dengan peningkatan status ini, maka akan terbuka jelas persoalan yang sesungguhnya, siapa yang bermain, sehingga kredit program Ubi Kayu bisa gagal bayar. Ini penantian panjang dari ending cerita tentang Ubi Kayu di ujung timur Aceh,” pungkas Sayed. [Syawaluddin].





