HUKOM  

Kejati Aceh dan PT Angkasa Pura Indonesia Jalin Kerja Sama Bidang Hukum

BANDA ACEH| MA Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menjalin kerja sama dengan PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Sultan Iskandar Muda dalam bidang hukum.

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Plt. Kepala Kejati Aceh, Muhibuddin, S.H., M.H., yang didampingi oleh Para Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Aceh, Mayhardi Indra Putra, S.H., M.H., serta seluruh asisten dan koordinator di lingkungan Kejati Aceh.

Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara lembaga penegak hukum dan pengelola bandara dalam menangani berbagai persoalan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam sambutannya, Muhibuddin menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi permasalahan hukum yang dapat menghambat kelancaran operasional bandara.

“Perjanjian ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya strategis dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi PT Angkasa Pura Indonesia, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya,” ujar Muhibuddin.

Fokus kerja sama dalam penyelesaian hukum

BACA JUGA...  Usai di Peusijuek, Kajati Aceh Resmikan Gampong Stunting dan Tinjau Bendungan Keureutoe di Aceh Utara

Kerja sama ini mencakup beberapa aspek penting yang menjadi dasar bagi penyelesaian permasalahan hukum yang mungkin dihadapi PT Angkasa Pura Indonesia dalam mengelola Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda. Beberapa poin utama dalam perjanjian ini meliputi:

1. Bantuan hukum – Kejati Aceh akan memberikan pendampingan dan advokasi dalam penyelesaian sengketa hukum yang melibatkan PT Angkasa Pura Indonesia, baik sebagai penggugat maupun tergugat di pengadilan.

2. Pertimbangan hukum – Kejati Aceh akan memberikan masukan dan pendapat hukum terkait kebijakan dan keputusan yang berkaitan dengan aspek Perdata dan Tata Usaha Negara.

3. Tindakan hukum lainnya – Pemberian jasa hukum untuk mendukung penyelamatan dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara, terutama dalam menangani aset dan piutang negara.

4. Mediation dan fasilitasi hukum – Kejati Aceh dapat bertindak sebagai konsiliator atau mediator dalam menyelesaikan sengketa hukum di luar jalur litigasi, sehingga dapat mencapai solusi yang lebih efektif dan efisien.

Muhibuddin menekankan bahwa kerja sama ini tidak hanya berorientasi pada penyelesaian kasus hukum yang sedang berjalan, tetapi juga bertujuan untuk mengurangi risiko hukum yang berpotensi terjadi di masa depan.

BACA JUGA...  Polda Aceh Gelar Berbagai Kegiatan Sambut Hari Bhayangkara ke 73

Pencegahan korupsi dan mitigasi risiko hukum

Selain menangani permasalahan hukum yang sudah ada, kerja sama ini juga menitikberatkan pada mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi. Kejati Aceh berperan dalam memberikan sosialisasi serta pendampingan hukum guna memastikan setiap kebijakan yang diambil oleh PT Angkasa Pura Indonesia sesuai dengan prinsip good governance.

“Kami ingin memastikan bahwa operasional bandara berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga tidak ada celah bagi praktik yang melanggar hukum,” tambah Muhibuddin.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan PT Angkasa Pura Indonesia dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam aspek hukum, administrasi, dan tata kelola keuangan yang lebih baik.

Dampak positif bagi pengelolaan bandara

Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda merupakan salah satu gerbang utama Indonesia di wilayah barat, yang berperan penting dalam mobilitas masyarakat serta pertumbuhan ekonomi di Aceh. Oleh karena itu, dukungan dari Kejati Aceh dalam memastikan kepastian hukum bagi pengelolaan bandara menjadi langkah strategis yang akan membawa dampak positif dalam jangka panjang.

BACA JUGA...  Tanggul Pecah, ALAMP AKSI Desak  Kejati Aceh  Periksa Kadis PUPR Kota Subulussalam 

Sinergi antara Kejati Aceh dan PT Angkasa Pura Indonesia diharapkan dapat menjadi contoh bagi institusi lain dalam membangun kerja sama serupa. Dengan tata kelola yang lebih baik dan kepatuhan terhadap hukum yang semakin kuat, pengelolaan aset negara dan pelayanan publik di sektor penerbangan akan semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Penandatanganan perjanjian ini diakhiri dengan sesi diskusi antara kedua belah pihak mengenai langkah-langkah konkret yang akan diambil dalam implementasi kerja sama ini ke depan.(R)