BANDA ACEH| MA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menjalin kerja sama dengan PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Sultan Iskandar Muda dalam bidang hukum.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Plt. Kepala Kejati Aceh, Muhibuddin, S.H., M.H., yang didampingi oleh Para Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Aceh, Mayhardi Indra Putra, S.H., M.H., serta seluruh asisten dan koordinator di lingkungan Kejati Aceh.
Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara lembaga penegak hukum dan pengelola bandara dalam menangani berbagai persoalan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam sambutannya, Muhibuddin menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi permasalahan hukum yang dapat menghambat kelancaran operasional bandara.
“Perjanjian ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya strategis dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi PT Angkasa Pura Indonesia, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya,” ujar Muhibuddin.
Fokus kerja sama dalam penyelesaian hukum
Kerja sama ini mencakup beberapa aspek penting yang menjadi dasar bagi penyelesaian permasalahan hukum yang mungkin dihadapi PT Angkasa Pura Indonesia dalam mengelola Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda. Beberapa poin utama dalam perjanjian ini meliputi:





