HUKOM  

Kasus Dana ZIS di BPKD Aceh Tengah, Ini Kata Penasehat Arslan

Tim Penasehat Hukum Arslan Kasibun Daulay, SH.

TAKENGON (MA) — Penasihat Hukum Arslan Abdul Wahab, SE.,MM, Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tengah, Kasibun Daulay, SH, dkk melakukan upaya hukum Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor: 74/Pid.Sus/2024/PN Takengon atas diri kliennya.

Pernyataan hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut disampaikan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Takengon, Senin (25/11/2024) dengan Akta Permintaan Banding Nomor: 28/Akta Pid.Sus/2024/PN Takengon.

Kasibun Daulay, SH didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Faisal, SH.,MH., Gibran Z. Qausar, SH dan M. TamlihoHarahap, SH, menyebutkan kepada media ini lewat siaran persnya, dimana pihaknya tidak terima dengan putusan pengadilan negeri Takengon yang menyatakan kliennya telah bersalah melakukan tindak pidana sebagai diatur dalam UU Zakat Nasional.

BACA JUGA...  Aksi Demo KoPAM di Kejati Aceh, Desak SPPD Fiktif Oknum DPRK Simeulue

“Hal itu sangat keliru dan tidak sesuai fakta hukum, karena untuk provinsi Aceh, dana ZIS (Zakat, Infaq & Sedekat) adalah merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga pengelolaannya harus tunduk pada mekanisme regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah, bukan malah UU Zakat Nasional,” ucapnya.

“Dalam pertimbangan hukumnya majelis sangat keliru mempertimbangkan kesalahan yang tidak pernah terjadi, tapi justru dijadikan dasar untuk menghukum klien kami. Menurut kami, putusan majelis hakim sangat melenceng dari fakta-fakta hukum yang terungkap pada saat sidang pembuktian,” ungkap Kasibun.

Oleh karenanya, Kasibun berharap Pengadilan Tinggi Banda Aceh nantinya dapat memberikan putusan yang lebih adil yaitu dengan mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Takengon tersebut.

BACA JUGA...  Pemkab dan Lapas Teken MoU Kesepahaman ini Isinya

“Karena selain putusan pengadilan negeri Takengon tidak didasarkan pada fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, putusan Pengadilan Negeri Takengon juga tidak menghargai kekhususan Aceh melalui UU Pemerintahan Aceh, yang mana di Aceh ZIS adalah PAD khusus, yang mana ranah pengelolaannya masih dalam ranah pengelolaan keuangan daerah oleh Pemda melalui BPKD,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Takengon telah memutus perkara yang membelit Arslan Abdul Wahab, SE.,MM, mantan Kepala Badan Pengelola keuangan Daerah Aceh Tengah pada tahun 2022 dan 2023, sekaligus sebagai Bendahara Umum Daerah, terkait perkara pemindah bukuan dana PAD Khusus, Zakat Infak sedekah sebesar 8,2 Milyar pada Tahun 2022 dan 12,2 Milyar pada tahun 2023.

Arslan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara sebagaimana terlihat didalam petikan putusan No. 74/Pid.Sus/2024/Pn Takengon yang diputus pada hari Selasa Tanggal 19 November 2024.

BACA JUGA...  Kasih Wewenang Kabupaten Selesaikan Sengketa Tanah Tenggulun

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Rahma Novatiana dan Heru Setiawan, SH, Fadhli Maulana, SH masing-masing sebagai anggota.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *