Kasus Dana ZIS di BPKD Aceh Tengah, Ini Kata Penasehat Arslan

Senin, 25 November 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penasehat Hukum Arslan Kasibun Daulay, SH.

Tim Penasehat Hukum Arslan Kasibun Daulay, SH.

TAKENGON (MA) — Penasihat Hukum Arslan Abdul Wahab, SE.,MM, Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tengah, Kasibun Daulay, SH, dkk melakukan upaya hukum Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor: 74/Pid.Sus/2024/PN Takengon atas diri kliennya.

Pernyataan hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut disampaikan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Takengon, Senin (25/11/2024) dengan Akta Permintaan Banding Nomor: 28/Akta Pid.Sus/2024/PN Takengon.

BACA JUGA...  Lantik 45 Pejabat Struktural dan Fungsional, Meurah Budiman: Jaga Keistimewaan Aceh

Kasibun Daulay, SH didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Faisal, SH.,MH., Gibran Z. Qausar, SH dan M. TamlihoHarahap, SH, menyebutkan kepada media ini lewat siaran persnya, dimana pihaknya tidak terima dengan putusan pengadilan negeri Takengon yang menyatakan kliennya telah bersalah melakukan tindak pidana sebagai diatur dalam UU Zakat Nasional.

BACA JUGA...  YARA Surati Rektor, Terkait ada Dugaan ‘Double Job’ di Akademisi UIN Ar-Raniry MPA

“Hal itu sangat keliru dan tidak sesuai fakta hukum, karena untuk provinsi Aceh, dana ZIS (Zakat, Infaq & Sedekat) adalah merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga pengelolaannya harus tunduk pada mekanisme regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah, bukan malah UU Zakat Nasional,” ucapnya.

“Dalam pertimbangan hukumnya majelis sangat keliru mempertimbangkan kesalahan yang tidak pernah terjadi, tapi justru dijadikan dasar untuk menghukum klien kami. Menurut kami, putusan majelis hakim sangat melenceng dari fakta-fakta hukum yang terungkap pada saat sidang pembuktian,” ungkap Kasibun.

BACA JUGA...  Dugaan Korupsi Berjamaah Kegiatan Bimtek di Aceh Timur, Masri, Dkk Laporkan ke Kejati Aceh

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

Saat penyerahan penghargaan oleh ketua IPAU kepada Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa)

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Diapresiasi IPAU atas Respons Bencana

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:38 WIB

Muhammad Naufal Efendi mengepalkan tangannya sebagai simbol perlawanan atas kondisi ril SMRS yang kehilangan daya serapnya.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Banjir Terus Mengancam

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:27 WIB

NEWS FEATURE

Kongres PSSI Aceh Dipersoalkan Sejumlah Voters

Sabtu, 26 Sep 2026 - 11:51 WIB