Senja turun di atas perbukitan Kejuruan Muda. Cahaya jingga menyelinap di antara pepohonan, memantul di genangan air yang menutupi sebagian jalan tanah.
Anak-anak pulang sekolah dengan seragam penuh debu, melewati papan proyek yang kini berdiri miring — seperti saksi bisu dari janji yang belum ditepati.
Di kejauhan, suara azan magrib menggema. Warga menutup hari dengan doa sederhana: semoga jalan ini benar-benar diaspal, dan semoga suara mereka kali ini didengar.
Bagi rakyat kecil di Alue Selebu, jalan bukan sekadar proyek, melainkan lambang harga diri.
Dan selama keadilan masih berbelok arah, mereka akan terus bertanya, karena di ujung setiap jalan, yang mereka cari bukan hanya aspal, melainkan nurani yang lurus.
Audit BPK atas Dana Otonomi Khusus (Otsus) Pemerintah Aceh
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Otsus (terutama UU No. 11 Tahun 2006) hingga tahun 2023, Provinsi Aceh telah menerima aliran dana Otsus yang besar: sekitar Rp95,93 triliun.
Alokasi ini digunakan untuk berbagai kebutuhan dasar: pembangunan infrastruktur fisik, pemeliharaan jalan, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta layanan pendidikan, kesehatan dan sosial.
Namun, sejak tahun 2023, ada perubahan signifikan dalam persentase penerimaan: dana Otsus Aceh dikurangi menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Sebelumnya, dalam tahun-tahun awal Otsus, persentasenya sebesar 2 persen.




