Kota Langsa (ADC) Anggota Koramil 23/Langsa Timur bersama Polsek Langsa Timur mengerebek salah satu warung remang-remang “Magici Saga” di Gampong Baru, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Dalam pengerebekan tersebut petugas menemukan bukti bahwa tempat tersebut kerab digunakan pengunjung untuk berpesta sabu.
pada Selasa malam pukul 22.35 s/d 00.45 bertempat di Gampong Baru, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Rabu (10-10-2018).
Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 10 Oktober 2018 dini, sekira pukul 00.45 WIB. Selain TNI/Polri turut dibantu oleh aparatur gampong setempat. Dari penggerebekan terdebut petugas mengamankan beberapa pengunjung yang diduga pelaku pengguna sabu sabu dan pemilik warung bersangkutan.
Sebagai barang bukti, petugas juga mengamankan satu buang bong (alat penghisap sabu sabu) yang terbuat dari botol air mineral ukuran sedang.
Sementara sejumlah pasangan non muhrim yang turut diringkus petugas yaitu MYD (34), Alamat Desa Alur Berawe, Kecamatan Langsa kota bersama perempuannya YYN (24), Alamat Desa Alur Pinang, Kecamatan Langsa Timur. Selanjutnya diserahkan kepada pihak WH.
Sedangkan pemilik warung dan beberapa pengunjung yang diduga kuat pelaku pengguna sabu sabu diamankan ke mapolsek setempat, yaitu Bh (48), Alamat Desa Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat yang langsung ditangkap, Sedangkan satu (1) orang lagi berhasil melarikan diri kearah sawah.
Operasi penertiban tersebut dipimpin oleh Danramil 23/Lgst Kapten Inf M. Kaoy, didukung oleh sejumlah personil dari Koramil dan Polsek setempat. (Red/Zai)



