Balai Pengajian Halang Jalan Menuju Galian C Milik Pengusaha di Bireuen

Selasa, 14 November 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sejunlah personil  Polres Bireuen langsung turun ke Lokasi setelah menerima laporan penutupan jalan dengan mengunakan Batu Gajah ke area galian C  di Pengunungan  Bivak, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, foto  Mun/ADC

Foto: Sejunlah personil  Polres Bireuen langsung turun ke Lokasi setelah menerima laporan penutupan jalan dengan mengunakan Batu Gajah ke area galian C  di Pengunungan  Bivak, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, foto  Mun/ADC

Bireuen (MEDIAACEH)-Kasus  pemblokiran jalan di Pegunungan Bivak, Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten, Bireuen, terus berlanjut. Kali ini, Selasa (7/11) diblokir dengan mengunakan balai pengajian yang memutus hubungan transportansi ke penambangan galian C milik seorang Pengusaha di Bireuen. sebelumnya jalan tersebut , diblokir dengan mengunakan batu gajah, Sabtu (4/11),yang diduga dilakukan  ES alias ET, Warga Juli Keude Dua Bireuen.

Insiden pemblokiran jalan itu, dinyalir arat kaitannya dengan rencana penambangan batu gajah secara illegal, yang dilakukan ES alias ET yang geram karena kenderaan pengangkut material batu gajah dihambat  melintasi jalan pengunungan di Bivak itu.  Konon, pemilik sah galian C di Bivak, M Yudi Pratama, warga Juli Tambo  Tanjong, Juli, Kabupaten Bireuen sempat mengultimatum para supir dumtruk yang diorder ES Alias ET untuk tidak melintasi jalan itu, sebelum pemilik batu gajah di lokasi itu, berkoordinasi dengannya.

BACA JUGA...  Polresta Banda Aceh Canangkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Sumber media ini, Minggu (12/11)  menyebutkan, akibat insiden pemblokiran, Selasa (7/11) , ternyata masih berlanjut,  yang kali ini memblokir  jalan di Bivak itu, dengan mengunakan

balai pengajian berukuran  4x 7 meter. Tak ayal, aparat kepolisian pun turun tangan yang kembali menyasar TKP untuk melakukan investigasi, setelah adanya  laporan pengacara M Ali Ahmad, SH yang nota bene pengacara M Yudi Saputra.

Aparat Polres Bireuen yang dipimpin Kabag Ops, Kompol Abdul Rasyid langsung menuju lokasi jalan pengunungan Bevak yang di blokir yang katanya diblokir warga desa. Akhirnya personil Polres yang dibantu sekitar enam warga setempat berhasil membuka jalan yang diblokir itu sekaligus mengadakan pertemuam dengan  masyarakat dengan phak pengusaha yang diwakili Reza, yang event tersebut  difalitasi Kabag Ops Polres Bireuen, Kompol Abdul Rasyid.

M Yudi Pratama kepada media ini, Senin  (13/11)  megaku ada pihak yang memprovokasi masyarakat sehingga terjadinya pemblokiran jalan Bivak yang menurutnya melibatkan juga oknum tertentu. Selain ES alias ET yang keterlibatannya pertama kali pemblokiran jalan dengan mengunakan batu gajah.

BACA JUGA...  Laka di Jalan Tol, 3 Orang Dekat Bupati Pidie Meninggal

Tidak puas dengan tindakannya itu, dia mengulang lagi dengan mempengaruhi segelintir masyarakat untuk memblokirjalan  dengan balai pengajian. “Sebenarnya saya tidak melarang melintasi jalan tersebut, tapi berkoodinasilah dengan saya, selaku pihak yang membuka jalan itu, kan, wajar saya minta koordinasi dengan saya, atau berembuklah selaku pihak yang membangun jalan tersebut dengan menghabiskan dana ratusan juta rupiah,” ujar M Yudi.

Menyusul kehadiran aparat Polres Bireuen ke lokasi di Bivak, M Yudi Praama megucapak terima kasih kepada personil Polres yang begitu cepat mengantisipasi insiden tersebut,  sehingga tidak timbul tiundakan anarkis lainnya. Begitupun, Yudi Pratama meminta mengejar pelaku yang memprovokasi masyarakat Bivak.

BACA JUGA...  Inves Amal, Pemko Sabang Bangun Pesantren Hafiz Turki Sulaimaniyah

Sebelumnya, Kabag Ops Polres Bireuen, Kompol Abdul Rasyid  telah melakukan mediasi dengan warga setempat serta pihak pengusaha yang menghasilkan sejumlah kesepakatan yang antara lain. Warga menuntut pihak pengelola/pengusaha  membayar iuran untuk desa sebesar  Rp 1 juta/perbulan yang  terhitung sejak bulan April 2017-November 2017. Iuran itu menurut masyarakat sesuai dengan kesepakatan tertulis antara warga dengan pihak pengelola, yang selanjutnya  pembuatan  Teupin untuk warga .Selain itu, pihak pengelola supaya berhenti tidak lagi mengklaim jalan tersebut punya perusahaan galian C,melainkan izin tersebut merupakan jalan umum.

Tapi menurut Yudi, pihaknya tidak pernah mengklaim jalan tersebut miliknya yang hanya Ia minta berkoordinasilah dengannya. “Saya tidak pernah melarang masyarakat setempat memanfaatkan jalan tersebut untuk mengungkut hasil pertaniannya. Terkecuali truk pengangkut material  untuk baiknya berkoordinasi dengan  saya, atau Assalamualaikum lah, jangan main preman gunung,” seru M Yudi.(Maimun Mirdaz*)

Berita Terkait

Pengurus PWI Sulsel Dilantik, Cek Munir: Pers Tak Akan Mati, Jurnalistik Akurat Tetap Utama
DPW Pendawa Sumut Gelar Silaturahmi
Tempat Tambatan KM Dangkal, Mahmud:  Sawang Dianaktirikan 
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Organisasi Pers Dukung Nasir Nurdin Maju Ketua PWI Aceh Periode 2026-2031
Bang Ijeck Dipercaya Jadi Sekjen MPN, Anto Genk: Selamat
FPRMI Aceh Bahas Batas Pidana Pers
Asap Kepung Aceh Selatan, Kapolres: Gunakan Masker 

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Pengurus PWI Sulsel Dilantik, Cek Munir: Pers Tak Akan Mati, Jurnalistik Akurat Tetap Utama

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:38 WIB

DPW Pendawa Sumut Gelar Silaturahmi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Organisasi Pers Dukung Nasir Nurdin Maju Ketua PWI Aceh Periode 2026-2031

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:43 WIB

Bang Ijeck Dipercaya Jadi Sekjen MPN, Anto Genk: Selamat

Berita Terbaru

NANGGROE

Proyek Pujasera Sabang Senilai Rp 1,3 Miliar Jadi Sorotan

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:44 WIB

RAGAM BERITA

DPW Pendawa Sumut Gelar Silaturahmi

Minggu, 18 Okt 2026 - 19:38 WIB

PENDIDIKAN

PA Sukses Gelar Pendidikan Politik untuk Anggota

Minggu, 18 Okt 2026 - 19:30 WIB