TAKENGON (MA) – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah kembali terima sejumlah uang dari tersangka yang berinisial MJ, perkara Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar TK/ PAUD pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah Tahun 2019 di aula kantor Kejaksaan setempat , Rabu (5/7/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid, SH membenarkan penyerahan uang korupsi yang merupakan kerugian negara tersebut sebesar Rp. 55.372.670,- (lima puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) oleh tersangka MJ selaku Direktur dari CV. MI, Dalam perkara Kasus Pengadaan APE Dalam dan Luar TK/PAUD Pada Dinas Kabupaten Aceh Tengah TA. 2019.
Dijelaskanya, bahwa pada hari ini, Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB telah dilakukan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara tersebut, dan bahwa uang yang dikembalikan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam Perkara Pengadaan APE Dalam dan Luar TK/PAUD Pada Dinas Kabupaten Aceh Tengah TA. 2019 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi dalam proses pengadaan APE di Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah.
Mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP mencapai Rp. 1.064.686.948,00 atau satu miliar lebih.
Laporan Hasil Perhitungan (LHP) yang disusun oleh BPKP perwakilan Aceh, diketahui pengadaan Alat Permainan Edukasi di TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah mencapai Rp. 2.4 miliar bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2019. (AR).