HUKOM  

Walikota Medan Dzulmi Eldin Didakwa Terima Suap Rp2,1 Miliar

ATJEH DAILY | Jakarta- Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3). Dia didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji berupa uang secara bertahap dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / Pejabat Eselon II Pemko Medan dengan total Rp2,155 miliar.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan perbuatan itu dilakukan Dzulmi Eldin bersama-sama dengan Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan pada sekitar Juli 2018 – 15 Oktober 2019.

“Uang tersebut diterima terdakwa Dzulmi Eldin dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / Pejabat Eselon II Pemko Medan,” ucap tim Penuntut Umum KPK Iskandar Nurwanto dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Utama PN Medan, Kamis (5/3).

BACA JUGA...  Semangat Menyambut HBP Ke-58, Lapas Banda Aceh Sukses Panen Raya Padi Perdana

Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / Pejabat Eselon II tersebut antara lain Isa Ansyari selaku Kadis PU Medan; Benny Iskandar selaku Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Medan; Suherman selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Medan; Iswar S selaku Kadis Perhubungan Medan; Abdul Johan selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Medan; Edwin Effendi selaku Kadis Kesehatan Medan, Emilia Lubis selaku Kadis Ketahanan Pangan Medan.

Kemudian Edliaty selaku Kadis Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Medan; Muhammad Husni selaku Kadis Kebersihan dan Pertamanan; Agus Suryono selaku Kadis Pariwisata Medan; Qomarul Fattah selaku Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); Usma Polita selaku Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Medan; Dammikrot selaku Kadis Perdagangan Medan; Armansyah Lubis selaku Kadis Lingkungan Hidup Medan.

BACA JUGA...  Mobil Mewah Toyota Celica Gagal Berlabuh di Pelabuhan Ulee Lheue

Selanjutnya Hannalore Simanjuntak selaku Kadis Ketenagakerjaan Medan; Renward Parapat selaku Asisten Administrasi Umum Pemko Medan; Khairunnisa Mozasa selaku Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat; Rusdi Sinuraya selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan; Suryadi Panjaitan selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan.

Kemudian Zulkarnain selaku Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Medan; Hasan Basri selaku Kadis Pendidikan Medan; Ikhsar Risyad Marbun selaku Kadis Pertanian dan Perikanan Medan; Khairul Syahnan selaku Asisten Ekonomi Pembangunan; Sofyan selaku Kasatpol PP Medan.

BACA JUGA...  Sejumlah Advokat Petarung Turun Gunung Terkait Korban Kriminalisasi Oknum Polisi dan Jaksa 

Selain itu, terdakwa Dzulmi Eldin sejak sekitar pertengahan Juli 2018 mulai memberikan kepercayaan kepada Samsul Fitri untuk mengelola anggaran kegiatan Wali Kota. Terdakwa juga memerintahkan Samsul Fitri yang juga orang kepercayaannya untuk meminta uang kepada Kepala OPD di lingkungan Pemko Medan untuk membayar operasional wali kota antara lain dana keberangkatan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Tarakan Kalimantan Utara.