Selanjutnya dana untuk perjalanan selama menghadiri undangan acara “Program Sister City” di Kota Ichikawa, Jepang pada 15 – 18 Juli 2019. Dalam kunjungan itu, Eldin membawa Samsul Fitri beserta keluarganya yang tidak berkepentingan antara lain istrinya Rita Maharani; serta anak mereka T. Edriansyah Rendy dan Rania Kamila; Amanda Syahputra Batubara; Andika Suhartono; Fitra Azmayanti; Musaddad; Iswar S; dan Suherman. Bahkan Dzulmi Eldin juga memperpanjang waktu kunjungan itu selama tiga hari.
“Bahwa perbuatan terdakwa melalui Samsul Fitri yang beberapa kali menerima uang secara bertahap sehingga seluruhnya berjumlah Rp2.155.000.000,00 tersebut dengan maksud agar terdakwa tetap mempertahankan para kepala OPD / pejabat eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemko Medan dengan menerima imbalan uang yang tidak sah untuk kepentingan terdakwa,” jelas Penuntut Umum.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif yakni diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Usai mendengarkan dakwaan tim KPK, Ketua Majelis Hakim Abdul Azis memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan. Sementara itu Dzulmi Eldin enggan mengomentari kasus yang menjeratnya. Ia langsung berlalu pergi meski dicecar pertanyaan oleh sejumlah wartawan. (cino)




