IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Kalsel, Ini Persoalannya 

Jumat, 25 November 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, (MA) – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mencopot Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Andi Rian Djayadi. Menurut IPW, oknum perwira tinggi Polri itu tidak profesional dalam menjalankan tugas dan diduga kuat menyalah-gunakan wewenang.

“Sebab, saat menyandang pangkat bintang dua selaku Kapolda Kalsel, dirinya menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri yang umumnya dijabat perwira bintang satu di pundaknya,” jelas Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, sebagaimana dikutip dari siaran pers IPW, Kamis, 24 November 2022.

IPW dalam pernyataannya yang dikirim ke media ini menyertakan bukti penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kapolda Kalsel itu. “Hal ini terlihat nyata dalam surat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Direktorat Tindak Pidana Umum nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Perihalnya tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3 – red),” tambah IPW.

Dari SP3 yang ditujukan kepada Jaksa Agung itu terlihat tembusan surat tersebut ditujukan kepada Kabareskrim Polri, Jampidum Kejaksaan Agung, Karobinops Bareskrim Polri, H. Abdul Halim (Pelapor) dan Benny Simon Tabalujan (tersangka). Surat Perintah Penghentian Penyidikannya bernomor: SPPP/0446/XI/2022/Dittipidum, tertanggal 8 November 2022. Selanjutnya, dikeluarkan surat ketetapan Direktur Tipidum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bernomor: S. TAP//0447/XI/2020 tentang Penghentian Penyidikan.

BACA JUGA...  Ayah Wa – Panyang Paparkan Program 100 Hari Kerja dalam Rapat Perdana

Hal ini, berdasarkan hasil penyidikan dan hasil gelar perkara atas perkara Laporan Polisi nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2018 dengan pelapor H. Abdul Halim yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri. Dugaan tindak pidananya adalah pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau bersama-sama melakukan tindak pidana dan atau ikut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Sebagaimana diketahui, Irjen Andi Rian telah dimutasi melalui surat Telegram Kapolri bernomor ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022 menjadi Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel). Andi Rian dilantik Kapolri pada empat hari kemudian. Maka secara resmi pangkat Andi Rian menjadi bintang dua dengan jabatan Kapolda Kalsel. Acara serah terima jabatannya dilakukan pada 20 Oktober 2022.

Berdasarkan fakta tersebut, IPW menilai tanda tangan Irjen Andi Rian, yang notabene sudah menjabat sebagai Kapolda Kalsel, terhadap SP3 Benny Simon Tabalujan (seolah-olah) selaku Dirtipidum Bareskrim Polri pada 8 November 2022, merupakan ketidakprofesionalan anggota Polri pada tingkat perwira tinggi.

BACA JUGA...  Listyo Sigit Prabowo: Angka Kecelakaan Mudik Tahun 2026 Turun 40,91 Persen 

Sejatinya, paling tidak sejak 20 Oktober 2022, Irjen Andi Rian memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel. Akibatnya, tanda tangan pada SP3 terhadap Benny Simon Tabalujan dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Hal ini jelas-jelas telah melanggar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Seperti yang telah disebutkan dalam Pasal 5 ayat 1 huruf c yang berbunyi, setiap Pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Pada pasal 5 ayat 2 ditegaskan, setiap Pejabat Polri wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara
profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Sementara di ayat 3 disebutkan, menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab
secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan lingkup kewenangannya. Sedang pada ayat 4 dijelaskan, menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur.

Pasal 5 Perpol sebagaimana disebutkan di atas ini sangat jelas dan tegas. Sehingga apa yang dilakukan berupa tanda tangan pada jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri saat Irjen Andi Rian menjadi Kapolda Kalsel adalah sangat aneh dan menimbulkan pertanyaan ada apa di institusi Polri?

BACA JUGA...  BPJS Hanya Tanggung Biaya Pasien Gawat Darurat, DPRK Aceh Tamiang Tolak

Peristiwa ini sangat menurunkan kredibilitas Polri seakan-akan di korps baju coklat tersebut tidak ada personil yang kredibel dan mumpuni untuk jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri. Atau memang “ada apa-apanya”.

Oleh sebab itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mengevaluasi pengangkatan Irjen Andi Rian sebagai Kapolda Kalsel yang sebelumnya telah menjadi polemik di masyarakat dengan dugaan kasus pemerasan perkara penipuan “Richard Miles” atas korban Pelapor Tony Sutrisno yang telah memberikan dana USD 19.000 dengan harapan perkara bisa P21, akan tetapi yang terjadi sebaliknya di SP3.

Disamping itu, peran Kompolnas yang mengawasi Polri sangat diperlukan melakukan assesment atas “track record” mantan Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut dan kemudian melaporkannya kepada Presiden Jokowi melalui Menkopolhukam Mahfud MD.

Dengan begitu, maka bersih-bersih di tubuh Polri akan terwujud dan menjaga marwah institusi Polri sesuai Tribrata dan Catur Prasetya bisa dilaksanakan pasca kasus duren tiga dan narkoba yang melibatkan Pati Polri. Semuanya, bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap Polri.(R).

_Sumber: Siaran Pers IPW_

Berita Terkait

Besok, 1000 Anak Yatim Disantuni Wagub Aceh di Masjid Besar Quba
SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 
Tim Itdam IM Periksa Pekerjaan  Jembatan Aramco di Aceh Selatan
Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 
Bank Aceh dan BI Provinsi Aceh Luncurkan Soundbox QRIS Dinamis
Kapolsek Tanah Jambo Aye Gelar Sosialisasi Perlinsos di Buket Jrat Manyang 
Haili Yoga: MPP Citra Pelayanan Daerah
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Besok, 1000 Anak Yatim Disantuni Wagub Aceh di Masjid Besar Quba

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Tim Itdam IM Periksa Pekerjaan  Jembatan Aramco di Aceh Selatan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Bank Aceh dan BI Provinsi Aceh Luncurkan Soundbox QRIS Dinamis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Kapolsek Tanah Jambo Aye Gelar Sosialisasi Perlinsos di Buket Jrat Manyang 

Berita Terbaru

Camat Kluet Utara Alman Paluti memantau dari dekat kondisi banjir hingga ke rumah-rumah warga setempat.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PERISTIWA

Sejumlah Gampong di Aceh Selatan Dilanda  Banjir

Minggu, 25 Okt 2026 - 17:27 WIB