BPJS Hanya Tanggung Biaya Pasien Gawat Darurat, DPRK Aceh Tamiang Tolak

DPRK Aceh Tamiang Tolak Kebijakan BPJS [Foto Istimewa | mediaaceh.co.id].

“Kami mendukung penuh semua kebijakan pemerintah, tapi kami menilai kebijakan BPJS tidak berpihak kepada masyarakat. Hari ini masyarakat kita banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan, jangan lagi dipersulit,” tegasnya.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Dinilai lakukan langkah mundur, berpotensi buat kegaduhan, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menolak kebijakan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang hanya menanggung biaya perawatan pasien dengan kriteria gawat darurat.

BACA JUGA...  BBM Bercampur di Aceh, Dugaan Kuat, Pertamax Distribusi Pertamina  Bercampur di SPBU

Penolakan ini disampaikan Komisi III DPRK Aceh Tamiang usai mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan dan RSUD Muda Sedia. Senin, 3 Februari 2025 sempat dilakukan secara tertutup.

Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang, Maulizar Zikri, RDP yang dilakukan pihaknya atas keluhan sejumlah pasien RSUD Muda Sedia yang dikenakan tarif ketika berobat.

BACA JUGA...  Dinkes Kota Lhokseumawe Gelar Sosialisasi Cegah Covid-19

“Pasien yang berstatus aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan dikenakan tarif ketika berobat, ternyata memang ada kebijakan baru dari BPJS,” ungkap Maulizar Zikri yang akrab disapa Dek dan pada wartawan usai dilakukan RDP.

Dekdan menyampaikan bahwa; kebijakan baru ini belakangan diketahui berawal dari kesepahaman bersama antara BPJS dengan Kemenkes terkait penatalaksanaan solusi permasalahan klaim INA-CBG tahun 2024.