BPJS Hanya Tanggung Biaya Pasien Gawat Darurat, DPRK Aceh Tamiang Tolak

DPRK Aceh Tamiang Tolak Kebijakan BPJS [Foto Istimewa | mediaaceh.co.id].

Misalnya kata dia, kebijakan baru ini menganut matriks dari referensi Perpres NO 82 /2018 dan Pemernkes No 47/2018 yang melahirkan ketentuan penjaminan dan penagihan klaim IGD.

“Bahwa semua pasien yang masuk dari IGD yang dilanjutkan rawat inap kalau tidak ada kriteria gawat darurat seperti yang tercantum di dalam matriks tersebut maka tidak akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan,” jelas Andika.

BACA JUGA...  Forkab: Mualem Cs Silahkan Uji Materi UU ke MK, Tapi Jangan Korbankan Rakyat

Namun dalam Perpres dan Permenkes yang sama, juga dijelaskan manfaat kesehatan yang dijamin meliputi pemeriksaan, pengobatan, konsultasi spesialistik, tindakan medis spesialistik baik bedah maupun non-bedah, kemudian pelayanan darah rehabilitasi medis.

Kemudian perawatan inap non-intensif, perawatan inap di ruangan intensif dengan turunan 12 poin.

“Jadi tidak ada satu pun menyatakan syarat pelayanan yang dijamin kalau masuk UGD harus kriteria gawat darurat,” tegas Andika.

BACA JUGA...  Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Melintas di Lokasi Pencurian Motor

Dilanjutkannya, pada Bab IV Pasal 52 juga sudah dicantumkan jenis pelayanan tidak dijamin.

“Tidak ada, maka dengan sendirinya bertentangan dengan berita acara,” sambungnya.

Tumpang tindih kebijakan baru ini juga ditemukan pada Bab 5 yang mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Khusus Pasal 63, secara tegas menjabarkan pasien peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan gawat darurat bisa langsung mendapat layanan di fasilitas kesehatan yang memiliki kerja sama atau tidak dengan BPJS.