Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Melintas di Lokasi Pencurian Motor

Rabu, 31 Juli 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)- Seorang pemuda berinisial ML alias Adi (30), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya, ML telah mencuri sebuah motor di kawasan Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada bulan Juni lalu.

Apesnya, pelaku ditangkap personel Polsek Kuta Alam saat melintas di wilayah Kecamatan Kuta Alam yang merupakan lokasi pencurian motor yang dilakukannya. Tersangka ML alias Adi ditangkap polisi, Sabtu 27 Juli 2019 sore kemarin di wilayah Gampong Lampulo.

BACA JUGA...  Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan "Penambang Perut" dan "Penambang Keruk"

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dhiza Fezuono mengatakan, penangkapan ini dilakukan atas laporan yang dibuat korban ke Mapolsek Kuta Alam setelah kehilangan motor bulan lalu.

“Korban bernama T Masudi (32), warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, yang bersangkutan kehilangan motor di depan sebuah gudang tempatnya bekerja yang berada di wilayah Gampong Mulia pada 10 Juni lalu,” ungkap Kapolsek Kuta Alam, Selasa 31 Juli 2019.

BACA JUGA...  Empat Ruko Perabot Dilalap Sijago Merah

Kapolsek menjelaskan, saat itu, Masudi tiba di gudang dan masuk ke dalam gudang. Ia pun mendengar suara motornya jenis Suzuki Satria FU yang menyala, sehingga saat korban bergegas keluar untuk melihat motornya, ternyata motor itu telah hilang digondol maling. Hal ini langsung dilaporkan korban ke Mapolsek Kuta Alam dan ditindaklanjuti.

“Pelaku beraksi menggunakan kunci T yang dibuatnya sendiri memang khusus untuk mencuri motor, pelaku memang sudah berniat mencuri motor saat ada kesempatan,” kata Kapolsek.

BACA JUGA...  Lagi-Lagi Pelaku  Narkotika Ditangkap di  Aceh Selatan

Saat ditangkap petugas, pelaku sempat mengaku bahwa motor yang digunakan tersebut dibelinya dari orang lain. Akhirnya, pencurian motor yang dilakukan bulan lalu diakuinya, setelah petugas melakukan interogasi lebih dalam.

“Motor ini memang hendak dijual seharga Rp 4 juta, tetapi duluan  kita tangkap. Tersangka dan barang bukti motor dan kunci T yang digunakan saat ini masih diamankan. Ml dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” tutup Iptu Miftahuda Dhiza Fezuono. (Ahmad Fadil/Tim)

Berita Terkait

Jalan Lintas Dua Kecamatan Rusak Parah di Aceh Selatan 
FPRMI Aceh Bedah Potensi Jerat Pidana Produk Jurnalistik
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Polres Asel Peringati Hari Kesaktian Pancasila 
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
Ayah Wa Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Poltekpel Malahayati Aceh 
Sengketa Lahan Bumi Flora Kembali Memanas
FOSKADJA Resmi Bentuk Kepengurusan Baru Masa Bakti 2026-2029

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:24 WIB

FPRMI Aceh Bedah Potensi Jerat Pidana Produk Jurnalistik

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Polres Asel Peringati Hari Kesaktian Pancasila 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Rabu, 30 September 2026 - 13:13 WIB

Ayah Wa Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Poltekpel Malahayati Aceh 

Berita Terbaru

Kepala cabang dinas pendidikan wilayah Aceh Utara Dr. Muhammad Johan, S. Pd,. M. Pd.

PEMERINTAHAN

Empat Siswa di Aceh Utara Tembus Final Nasional KSR 2026

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:57 WIB

EKBIS

Bank Aceh Tumbuh Positif, DPK Capai Rp27,58 Triliun

Rabu, 7 Okt 2026 - 07:52 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Letkol Czi Rudi Hariyanto saat membaca amanat Panglima TNI pada upacara HUT TNI Ke-80 tahun 2026.

MILITER

Peringatan HUT TNI Ke-80, Veteran Terima Santunan 

Senin, 5 Okt 2026 - 18:16 WIB

Bupati Aceh Tengah saat terima dana rehab pasar dari pemerintah pusat.

PEMERINTAHAN

Aceh Tengah Terima Anggaran Pusat 2.6 Miliar 

Senin, 5 Okt 2026 - 18:05 WIB