Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Melintas di Lokasi Pencurian Motor

Rabu, 31 Juli 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)- Seorang pemuda berinisial ML alias Adi (30), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya, ML telah mencuri sebuah motor di kawasan Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada bulan Juni lalu.

Apesnya, pelaku ditangkap personel Polsek Kuta Alam saat melintas di wilayah Kecamatan Kuta Alam yang merupakan lokasi pencurian motor yang dilakukannya. Tersangka ML alias Adi ditangkap polisi, Sabtu 27 Juli 2019 sore kemarin di wilayah Gampong Lampulo.

BACA JUGA...  Kasus Kekerasan Anak di Daycare Mengemuka, IPNU Minta Penegakan Hukum Tegas

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dhiza Fezuono mengatakan, penangkapan ini dilakukan atas laporan yang dibuat korban ke Mapolsek Kuta Alam setelah kehilangan motor bulan lalu.

“Korban bernama T Masudi (32), warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, yang bersangkutan kehilangan motor di depan sebuah gudang tempatnya bekerja yang berada di wilayah Gampong Mulia pada 10 Juni lalu,” ungkap Kapolsek Kuta Alam, Selasa 31 Juli 2019.

BACA JUGA...  Buka Edukasi HAKI Cegah Pelanggaran Hak Kekayaan Pelaku Dunia Usaha

Kapolsek menjelaskan, saat itu, Masudi tiba di gudang dan masuk ke dalam gudang. Ia pun mendengar suara motornya jenis Suzuki Satria FU yang menyala, sehingga saat korban bergegas keluar untuk melihat motornya, ternyata motor itu telah hilang digondol maling. Hal ini langsung dilaporkan korban ke Mapolsek Kuta Alam dan ditindaklanjuti.

“Pelaku beraksi menggunakan kunci T yang dibuatnya sendiri memang khusus untuk mencuri motor, pelaku memang sudah berniat mencuri motor saat ada kesempatan,” kata Kapolsek.

BACA JUGA...  Trans Continent Kembalikan Aceh Sebagai Pusat Perdagangan Dunia

Saat ditangkap petugas, pelaku sempat mengaku bahwa motor yang digunakan tersebut dibelinya dari orang lain. Akhirnya, pencurian motor yang dilakukan bulan lalu diakuinya, setelah petugas melakukan interogasi lebih dalam.

“Motor ini memang hendak dijual seharga Rp 4 juta, tetapi duluan  kita tangkap. Tersangka dan barang bukti motor dan kunci T yang digunakan saat ini masih diamankan. Ml dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” tutup Iptu Miftahuda Dhiza Fezuono. (Ahmad Fadil/Tim)

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal
Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Hujan Lebat, Aceh Selatan Diterjang Banjir dan Longsor
Status Blang Padang, Wali Nanggroe Bersuara
Apache Dihentikan Pada Acara Penutupan Milad 800, Ayah Wa: Kita Hormati Syariat
APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 September 2026 - 17:41 WIB

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 September 2026 - 17:29 WIB

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Rabu, 16 September 2026 - 19:33 WIB

Hujan Lebat, Aceh Selatan Diterjang Banjir dan Longsor

Berita Terbaru

HUKOM

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:50 WIB

Tim Gabungan mengevakuasi jenazah korban ke dalam mobil untuk diserahkan kepada pihak keluarga korban.(Foto/mediaaceh.co.id/(istimewa).

PERISTIWA

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:41 WIB

Pertemuan dan Silahturahmi Direksi PT BAS dengan Kapolda Aceh.

RAGAM BERITA

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:29 WIB

Penyerahan SK Ketua DPD Partai Demokrat Aceh oleh Walikota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar.

POLITIK

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:05 WIB

Para peserta kegiatan, lakukan foto bersama. Sebanyak 19 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Aceh mendapatkan pendampingan pengembangan usaha berbasis hutan dan akses pembiayaan melalui pendekatan blended finance, Kamis (17/9/2026).
Foto: Tribun Gayo

PEMERINTAHAN

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Jumat, 18 Sep 2026 - 08:23 WIB