Buka Edukasi HAKI Cegah Pelanggaran Hak Kekayaan Pelaku Dunia Usaha
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Penjabat (Pj) Bupati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang. Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH. Buka kegiatan edukasi Harta Kekayaan Intelektual (HAKI) mencegah tidak terjadi pelanggaran hak kekayaan pelaku dunia usaha.
Edukasi HAKI tersebut di selenggarakan diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Aceh, bertempat di Grand Arya Hotel. Selasa, 29 Agustus 2023.
Demikian dikabarkan Meurah pada mediaaceh.co.id. usai membuka Kegiatan Edukasi HAKI. Mengawali sambutannya, Dia mengucapkan terima kasih kepada pihak Kanwil dan rombongan yang telah menyelenggarakan kegiatan dimaksud, guna melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pelaku usaha.
“Untuk melindungi dan mencegah terjadinya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, maka perlu upaya memberikan pemahaman dan edukasi pada masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Manfaatkanlah kegiatan ini dengan sebaik-baiknya,” jelas Meurah.
Dicontohkan, di Aceh Tamiang ada beberapa produk yang telah mendapatkan merek namun masih terkendala oleh faktor pemasaran.
Meurah menghimbau kepada seluruh peserta dalam kegiatan tersebut untuk menyampaikan unek-unek yang dirasakan melalui diskusi tanya jawab, sehingga UMKM di Aceh Tamiang dapat lebih berkembang dan berkelanjutan.
Sebelumnya, dalam Laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayan Hukum Kemenkumham Aceh, Bukhari menjelaskan; bahwa maksud dan tujuan dari kegiatannya untuk memberikan pemahaman kepada peserta serta agar tidak melakukan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
Jumlah peserta ikut sebanyak 40 orang terdiri dari, perwakilan Dinas Pendidikan Kebudayaan; Dinas Pemuda, Pariwisata dan Olahraga; Dinas Perindustrian, Perdagangan dan koperasi; Bappeda; Bagian Hukum Setdakab Aceh Tamiang; Dekranasda Aceh Tamiang; Pelaku UMKM; pelaku seni dan undangan lainnya.
Sementara arahan Inspektur Wilayah II Kementerian Hukum dan HAM Aceh Lilik Sujandi berharap bahwa; kegiatan dimaksud mendapatkan dukungan yang optimal.
“Dengan dukungan yang diberikan oleh semua pihak paling tidak, Aceh Tamiang menjadi Kabupaten yang bersih dari Pelanggaran intelektual. Kepada pelaku usaha yang telah mengeluarkan merk dagangnya perlu mendaftarkan karya intelektualnya supaya ada perlindungan hukum dalam proses produksinya,” jelasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala OPD terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Kepala Lapas Kelas II Aceh Tamiang, Kepala Lapas II Langsa, Narasumber. [Syawaluddin].