Dugaan tak Sesuai Perbup, Cabut Pengumuman DPS di Desa Haloban

  • Bagikan
Warga Desa Haloban, Ahmad Azis

“Saya melihat pengumuman daftar pemilih sementara di Desa Haloban di tanda tangani oleh Ketua P2K Haloban Dandi Farmasi, SE sehingga jelas bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Kabupaten Aceh Singkil,” kata warga Haloban, Ahmad Azis. 

SINGKIL | mediaaceh.co.id – Dugaan tak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup), warga minta surat selebaran Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) nomor 141/07-Pan.Pilkamp/IX/2023 di satu kedai kopi Desa Haloban kecamatan Pulau Banyak Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil. Agar segera di tarik kembali.

Perintah masyarakat untuk menarik kembali Daftar Pemilih Sementara (DPS) nomor 141/07-Pan.Pilkamp/IX/2023 sangat beralasan sebab; di duga cacat prosedur dan berpotensi tidak sah secara aturan karena tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Singkil.

“Saya melihat pengumuman daftar pemilih sementara di Desa Haloban di tanda tangani oleh Ketua P2K Haloban Dandi Farmasi, SE sehingga jelas bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Kabupaten Aceh Singkil,” kata warga Haloban, Ahmad Azis, Minggu, 24 September 2023.

Kata Azis; di dalam Perbup tersebut sangat jelas di tulis bahwa yang mengumumkan daftar pemilih sementara kepada masyarakat dilakukan oleh Petugas Pencatat Pemilih (P2P) bukan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K).

Amatan mediaaceh.co.id, bahwa; pengumuman daftar pemilih sementara nomor 141/07-Pan.Pilkamp/IX/2023 yang di terima media ini terpantau di tanda tangani oleh Panitia Pemilihan Kepala Kampung Haloban Dandi Farmasi, SE.

Sementara itu Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Kabupaten Aceh Singkil menyebutkan, “Daftar pemilih sementara disusun berdasarkan abjad dan diumumkan kepada masyarakat oleh P2P pada tempat yang mudah dijangkau masyarakat,” demikian di tulis pada pasal 14 huruf b Perbub tersebut.

Kemudian Ahmad Azis selaku warga Desa Haloban juga mengingatkan agar daftar pemilih yang ditetapkan nantinya benar-benar masyarakat yang memiliki hak pilih sebagaimana aturan yang berlaku.

“Sesuai pasal 13, Perbub nomor 17 Tahun 2021 jelas di tegaskan yang berhak memilih adalah WNI yang telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum masa pendaftaran pemilih di mulai,” tegas Ahmad Azis.

“Tentunya kita semua menginginkan Pilkades Haloban kali ini terlaksana dengan jujur dan adil agar melahirkan pemimpin yang benar-benar peduli kepada masyarakat. Nah, bila proses Pilkades ini saja sudah tidak sesuai aturan, bagaimana bisa melahirkan pemimpin yang jujur dan adil,” ujarnya.

Selanjutnya Ahmad Azis menyoroti Kop surat pengumuman P2K Haloban hari ini yang terlihat beda dari Kop surat pada pengumuman sebelumnya.

“Kita ingatkan P2K tetap harus teliti agar masyarakat tidak berspekulasi macam-macam. Seperti halnya Kop surat pada pengumuman hari ini (24/9), kenapa berbeda dengan kop surat pada pengumuman-pengumuman sebelumnya?,” kata Ahmad Azis mengakhiri.

Sekedar diketahui bahwa Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2023 akan menggelar Pemilihan Kepada Desa secara serantak di 45 Desa yang tersebar di 11 kecamatan. Dan saat ini pada tanggal 23 – 25 September 2023 masuk tahapan pengumuman daftar pemilih sementara. [Fandi Perdana].

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...