Wartawan Ditohok UU ITE, Ketua PWI Aceh: Ada Kesalahpahaman

Senin, 15 Januari 2018

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA (ADC)-Penyidik Polda Aceh telah memanggil sejumlah wartawan yang bertugas di Kota Langsa sebagai saksi dugaan pelanggaran UU ITE terkait pemberitaan. Tindakan pihak Polda Aceh tersebut mendapat perhatian serius dari semua pihak termasuk jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh.

“Ini kemungkinan ada kesalahpahaman,” sebut Ketua PWI Aceh, Tarmilin Usman (Foto) ketika dikonfirmasi wartawan melalui handphone, Minggu, 14 Januari 2018.

Ketua PWI Aceh menilai, tindakan melibatkan wartawan dalam proses hukum tidak perlu terjadi apalagi persoalannya menyangkut dengan pemberitaan.

BACA JUGA...  Muhammad Subandi Minta Penegak Hukum Harus Tegas Menindak Pekat Ilegal

“Apalagi tuduhan kepada wartawan dianggap sebuah fitnah, dimana wartawan ditohok dengan undang ITE,” kata Tarmilin.

Soalnya, sambung Tarmilin, jika sebuah berita dipublikasi oleh media yang berbadan hukum pers tentunya pedoman hukumnya adalah UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Tapi, kalau media tersebut tidak berbadan hukum pers, itu baru bisa dikenakan UU ITE dan tergolong pidana serta tidak bisa dilindungi UU Pers,” sebutnya..

BACA JUGA...  PWI dan IKWI Aceh Utara Kembali Gelar Family Gathering

Menurut Tarmilin, terkait hal laporan seseorang terhadap wartawan dalam kasus ini, sebaiknya pelapor melaporkan pihak yang membuat temu pers bukan wartawan. “Saya pikir ini salah lapor,” ujarnya.

Kepada wartawan yang ada di Kota Langsa dan sudah dijadikan sebagai saksi, Tarmilin berharap tidak perlu risau. 

“Datang saja dan memberikan penjelasan tentang berita itu. Karena, setiap hal yang menyangkut dengan pemberitaan, polisi tentukan akan meminta advis Dewan Pers,” katanya.

BACA JUGA...  Wabup Abes Tetapkan Tapal Batas

Apalagi, sambung Tarmilin, antara Polri dan Dewan Pers, sudah menandatangani MoU. Jika menyangkut dengan pemberitaan itu merupakan ranahnya Dewan Pers. Tapi kalau menyangkut pidana, sudah pasti itu ranahnya polisi.

“Karena ada laporan seseorang, polisi juga punya hak untuk memanggil, apakah sebagai saksi atau lainnya,” ujarnya.

Pihaknya akan memberi pembelaan kepada wartawan yang berurusan dengan pihak kepolisian apalagi soal pemberitaan.

“PWI Aceh siap mendampingi rekan-rekan wartawan bila dibutuhkan,” tutupnya. (***)

Berita Terkait

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Dinding Krueng Doy Ambruk, Jalan Warga Terancam Ikut Longsor
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Berita Terbaru

TNI bersama warga Ase sedang melakukan pekerjaan pembangunan jembatan beton.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

MILITER

TNI Bangun Jembatan Beton di Aceh Selatan 

Selasa, 13 Okt 2026 - 22:36 WIB

KESEHATAN

Rembuk Stunting, Desa Kumbang Siapkan Program Prioritas 2027

Selasa, 13 Okt 2026 - 22:27 WIB

Pansus DPRK Aceh Tengah.

PEMERINTAHAN

Catatan Pansus DPRK Aceh Tengah Tentang Bencana 

Selasa, 13 Okt 2026 - 13:52 WIB

Saat Azhari warga Gampong Teuping Gajah dirujuk ke RSUD Cut Mutia.

KESEHATAN

Puskesmas Apresiasi Penanganan ODGJ di Aceh Utara

Selasa, 13 Okt 2026 - 13:29 WIB

Geuchik Gampong Buket Jrat Manyang Dahlawi yang didampingi oleh Ketua Kopdes Merah Putih Gampong dan Babinsa Koramil 014/Tja saat menerima Mobil Kopdes Merah Putih di Makodim 0103/Aut, Senin (12/10).

PEMERINTAHAN

Dua Gampong di Tanah Jambo Aye Terima Mobil Kopdes Merah Putih

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:21 WIB