TAPAKTUAN (MA) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama tim ahli melakukan sosialisasi perubahan UU-PA nomor 11/2006 di Ruang Sidang Paripurna DPRK Aceh Selatan Jalan Syech Abdurrauf As-Singkili Tapaktuan, Kamis, (2/3/23).
Adapun anggota DPRA yang mensosialisasikan UUPA Nomor 11/2006 itu yakni Hendriyono dan Safaruddin.
Sedangkan dari Tim Ahli DPRA Aceh Mukhlis Mukhtar, SH (praktisi hukum dan pelaku sejarah) fan DR. Efendi Hasan (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh).
Menurut Tim Ahl Dr. Efendi Hasan, rencana perubahan UUPA yang lahir pasca MoU Helsinki itu, merupakan usul inisiatif DPR-RI.
Pada bagian lain, DPRA hanya diminta mengajukan draf untuk dibahas di forum dewan di pusat.
Menurutnya, sedikitnya, terdapat tiga hal yang menjadi dasar perlu dilakukan perubahan itu antara lain fakto yuridis dan historis.
Selain itu, melihat perkembangan zaman yang harus diikuti oleh UUPA tersebut.
Tim Ahli lainnya, Mukhlis Mukhtar, SH dalam kesempatan tersebut, membahas masalah yang berkaitan dengan sejarah dan aspek politis dari UUPA itu.
“Saya saksi sejarah bahwa UUPA ini milik masyarakat Aceh, kami berharap bukan pendapat DPRA saja yang diambil dalam revisi ini, melainkan pendapat seluruh masyarakat Aceh,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin mengatakan, sosialisasi draf perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh itu, bertujuan untuk memperkuat nilainya yang menjadi ruh pemerintahan dan masyarakat Aceh.
“Di sini, bukan tempat kita untuk berdebat tetapi sebagai momen untuk menampung aspirasi dan keinginan masyarakat Aceh Selatan terhadap perbaikan dan perubahan UUPA tersebut,” demikian dikemukakan Safaruddin dari Partai Gerindra itu.
Menurutnya, ada hal yang sangat positif dari semangat yang direkamnya selama melakukan sosialisasi seperti di Abdya yang telah lebih duluan dilaksanakan, bahwa semua rakyat Aceh menginginkan UUPA itu menjadi ruh dan semangat masyarakat Aceh yang harus dipertahankan keberadaannya.
Pada bagian lain, Safaruddin mengatakan, perubahan UUPA merupakan satu draf yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI, sementara DPRA hanya melakukan revisi bukan untuk perubahan maupun amandemen.
“Kami hadir kesini bukan untuk diskusi, melainkan ada beberapa poin penting nantinya yang akan kami bawa pulang dari Aceh Selatan, untuk kami sampaikan ke DPR RI,” kata Safaruddin.
Sosialisasi itu, dihadiri Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran diwakili Asisten III Setdakab Aceh Selatan H. Halimuddin, SH, MH, perwira yang mewakili Dandim dan Kapolres Aceh Selatan, pimpinan DPRK Aceh Selatan, sejumlah anggota DPRK Aceh Selatan, LSM, tokoh masyarakat, forum keuchik, anggota PWI, pengurus KNPI dan undangan lainnya yang ditutup dengan acara photo bersama.
Sosialisasi itu juga menghadirkan perwakilan Komite Peralihan Aceh (KPA) yang juga mantan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).(Maslow Kluet).