Lhokseumawe, (MA) – Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, meminta kepada perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta nasional di Kota Lhokseumawe untuk patuh terhadap apa yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) terutama terkait ketenagakerjaan dan pemberian pekerjaan terhadap anak perusahaan.
Hal itu di utarakan menanggapi informasi masih ada perusahaan yang menunjuk anak perusahaannya sendiri sebagai pelaksana pekerjaan, Senin (25/4/2022).
Selain itu dirinya menjelaskan, dalam UUPA telah disebutkan bahwa tidak boleh menunjuk anak perusahaan untuk berkecimpung dalam outsoursing perusahaan induk sesuai yang tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 31 Ayat 1 & 2 dengan penjelasan pada Pasal 39 Ayat 1 huruf c, yakni perusahaan yang dibentuk khusus untuk berkecimpung dalam bisnis sistem kerja outsourcing, bukan merupakan anak perusahaan, yayasan atau koperasi dari suatu perusahaan induk.
“Ini terjadi akibat masih kurangnya pengawasan dan ketegasan dinas terkait di Kota Lhokseumawe. Jadi diharapkan ke depannya pemerintah segera mendata perusahaan mana saja di Lhokseumawe yang tidak mematuhi UUPA,” pintanya.
Kemudian Ismail menyebutkan, kekhususan Aceh disahkan oleh Undang-Undang RI, diminta kepada semua perusahaan yang beroperasi di Aceh harus mengikuti ketentuan dalam UUPA dan turunannya. Karena UUPA bersifat Lex Spesialis.[]
Laporan : Mulyadi





