ACEH UTARA | MA — Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, SE., MM., menyampaikan permintaan tegas kepada pihak BPJS Kesehatan agar menangguhkan sementara penerapan aturan desil hingga Juli 2026, demi memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang turut dihadiri BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara, serta Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Utara. Rapat berlangsung di ruang Oproom Setdakab, Jumat (17/4/2026), dengan agenda membahas berbagai persoalan, termasuk polemik desil yang saat ini menjadi perhatian publik.
Bupati yang akrab disapa Ayah Wa itu menekankan pentingnya memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang masuk kategori desil tinggi agar tetap dapat berobat tanpa hambatan administratif.
“Saya meminta kepada semua pihak, khususnya BPJS Kesehatan dan rumah sakit, agar memberikan tenggang waktu hingga Juli 2026. Selama itu, masyarakat yang desilnya tinggi tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan seperti biasa,” ujar Ayah Wa.
Menurutnya, langkah tersebut sangat penting mengingat banyak masyarakat Aceh Utara yang saat ini masih dalam kondisi sulit akibat dampak bencana banjir, yang menyebabkan kehilangan harta benda bahkan mata pencaharian.





