SURAKARTA | MA — BPJS Kesehatan menegaskan, layanan kesehatan jiwa merupakan hak seluruh peserta Program JKN, demikian penegasan pada kegiatan Media Workshop bertema “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” yang digelar di Surakarta, Selasa, (16/9/2025).
Pada kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, menekankan pentingnya akses layanan kesehatan jiwa yang setara sebagai bagian dari tanggung jawab Negara dalam menjamin kesehatan fisik maupun mental warganya.
Media Workshop itu, juga diikuti oleh beberapa wartawan di Aceh Selatan melalui virtual yang difasilitasi oleh Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan Mahmul Achyar di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan.
Ghufron menyatakan, layanan kesehatan jiwa tidak boleh lagi dipandang sebelah mata.
Menurutnya, kesehatan jiwa adalah hak fundamental yang harus dijamin negara, dan BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan terus memperkuat sistem layanan agar masyarakat yang membutuhkan mendapatkan akses pengobatan dan rehabilitasi.
Tenang, mental health dijamin oleh BPJS Kesehatan, demikian disampaikan.
“Terdapat tren peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan jiwa dalam lima tahun terakhir. Sepanjang tahun 2020–2024, total pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai sekitar Rp6,77 triliun dengan total kasus sebanyak 18,9 juta. Skizofrenia menjadi diagnosis dengan beban biaya dan jumlah kasus tertinggi, yakni sebanyak 7,5 juta kasus dengan total pembiayaan Rp3,5 triliun,” terangnya.





