Luas HGB yang berlokasi di Desa Rantau Pertamina tersebut mencapai satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu dua ratus meter persegi (1.824.200 m2) dan sertifikat tanah untuk HGB di Desa Rantau Pertamina itu ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur, Drs. H. Sayuthi Is pada tanggal 30 Mei 1995.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Ada dugaan izin Hak Guna Bangunan (HGN) perusahaan pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. PT Pertamina EP Rantau Fielda Subholding Hulu Rokan Zona 1 di wilayah Rantau, Aceh Tamiang telah berakhir sejak 29 Mei 2025 lalu.
Dari data dan temuan di lapangan bahwa; HGB milik Pertamina di Desa Pertamina Rantau dikeluarkan berdasarkan surat keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor: 869/HGB/1994 tertanggal 02 Mei 1995. Berlaku selama 30 tahun dan berakhir pada 29 Mei 2025.
Luas HGB yang berlokasi di Desa Rantau Pertamina tersebut mencapai satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu dua ratus meter persegi (1.824.200 m2) dan sertifikat tanah untuk HGB di Desa Rantau Pertamina itu ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur, Drs. H. Sayuthi Is pada tanggal 30 Mei 1995.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, S.SiT, MH mengatakan; terkait kapan HGB Pertamina yang berlokasi di Desa Rantau berakhir mengatakan tidak mengetahui secara detail kapan HGB milik Pertamina EP Rantau itu berakhir dan akan di periksa dokumen terkait hal ini.




