Diduga HGB Pertamina EP Rantau Field Subholding Hulu Rokan Zona 1 telah Berakhir

Kamis, 2 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga HGB Pertamina EP Rantau Field Subholding Hulu Rokan Zona 1telah Berakhir. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id | Google].

Diduga HGB Pertamina EP Rantau Field Subholding Hulu Rokan Zona 1telah Berakhir. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id | Google].

Luas HGB yang berlokasi di Desa Rantau Pertamina tersebut mencapai satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu dua ratus meter persegi (1.824.200 m2) dan sertifikat tanah untuk HGB di Desa Rantau Pertamina itu ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur, Drs. H. Sayuthi Is pada tanggal 30 Mei 1995.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Ada dugaan izin Hak Guna Bangunan (HGN) perusahaan pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. PT Pertamina EP Rantau Fielda Subholding Hulu Rokan Zona 1 di wilayah Rantau, Aceh Tamiang telah berakhir sejak 29 Mei 2025 lalu.

BACA JUGA...  Kasus Dana Desa Gampong Layeun Tidak Digubris Oleh Penegak Hukum

Dari data dan temuan di lapangan bahwa; HGB milik Pertamina di Desa Pertamina Rantau dikeluarkan berdasarkan surat keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor: 869/HGB/1994 tertanggal 02 Mei 1995. Berlaku selama 30 tahun dan berakhir pada 29 Mei 2025.

Luas HGB yang berlokasi di Desa Rantau Pertamina tersebut mencapai satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu dua ratus meter persegi (1.824.200 m2) dan sertifikat tanah untuk HGB di Desa Rantau Pertamina itu ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur, Drs. H. Sayuthi Is pada tanggal 30 Mei 1995.

BACA JUGA...  Lapas dan Rutan Bawah Kendali Meurah Budiman Sangat Kondusif

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, S.SiT, MH mengatakan; terkait kapan HGB Pertamina yang berlokasi di Desa Rantau berakhir mengatakan tidak mengetahui secara detail kapan HGB milik Pertamina EP Rantau itu berakhir dan akan di periksa dokumen terkait hal ini.

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB