Bupati dan 11 Orang Pejabat Penajam Paser Utara Kena OTT KPK

Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur; Abdul Ghafur Mas’ud dan 10 orang lainnya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan barang dan jasa (Barjas) tahun anggaran 2021 – 2022

Bupati dan 11 Orang Pejabat Penajam Paser Utara Kena OTT KPK

JAKARTA (MA) – Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur; Abdul Ghafur Mas’ud dan 10 orang lainnya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan barang dan jasa (Barjas) tahun anggaran 2021 – 2022.

Begitu penegasan Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK Bidang Penindakan. Ali Fikri pada mediaaceh.co.id. Jumat, 14 Januari 2022 di Jakarta.

Ali mengatakan; terkait kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakil terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Dimana dalam pointer kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 11 orang pada Rabu, 12 Januari 2022 sekitar jam 19.00 wib malam di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Kalimantan Timur diantaranya;

AGM (Abdul Gafur Mas’ud, tidak dibacakan), Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023; NP (Nis Puhadi alias Ipuh, tidak dibacakan), orang kepercayaan AGM; AD (Asdar, tidak dibacakan) orang kepercayaan AGM;

Lalu NAB (Nur Afifah Balqis, tidak dibacakan), Swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan); MI (Muliadi, tidak dibacakan), Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; EH (Edi Hasmoro, tidak dibacakan), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara;

JM (Jusman, tidak dibacakan), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara;

WL (Welly, tidak dibacakan), Istri MI; AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi, tidak dibacakan), Swasta; SP (Supriadi alias Usup, tidak dibacakan), orang kepercayaan AGM; RK (Rizky, tidak dibacakan), orang kepercayaan AGM.

Kronologis Tangkap Tangan

Pada Rabu, 12 Januari 2022, KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah ada kesepakatan sebelumnya dan diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Tim selanjutnya bergerak dan berpencar kebeberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut diantaranya yang berada diwilayah di Jakarta dan Kalimantan Timur.

Sebelumnya, pada Selasa 11 Januari 2022 di bertempat di salah satu café di kota Balikpapan dan didaerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, dimana diduga atas perintah AGM melalui NP sebagai salah satu orang kepercayaannya melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui MI, JM, dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.

BACA JUGA...  Ulat Grayak Tentara Serang Tanaman Jagung Hibrida P32 di Agara

Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp950 juta, selanjutnya setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan kepada AGM bahwa uang siap untuk diserahkan kepada AGM.

AGM lalu memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp950 juta dibawa ke Jakarta.

Setibanya di Jakarta, NP dijemput RK dan mendatangi rumah kediaman AGM diwilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya tersebut.

Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan NAB untuk bersama-sama mengikuti agenda AGM dijakarta, yang setelahnya bersama-sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp950 juta tersebut.
Atas perintah AGM, NAB kemudian menambahkan uang sejumlah Rp50 juta dari uang ada yang ada direkening bank miliknya.

Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp1 Miliar dan dimasukkan kedalam tas koper yang sudah disiapkan NAB. Ketika AGM, NP dan NAB berjalan keluar dari lobby mal, Tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 Miliar.

Bersamaan dengan itu, Tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu MI, WL dan AZ. Sedangkan Tim KPK yang berada diwilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, EH.

Selain itu ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp447 juta yang diduga milik Tersangka AGM yang diterima dari para rekanan.

Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan.

Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka; Sebagai pemberi, sebagai berikut : 1). AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi, tidak dibacakan), Swasta. Sebagai penerima, sbb : 2). AGM (Abdul Gafur Mas’ud, tidak dibacakan), Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023.

MI (Mulyadi, tidak dibacakan), Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; 3). EH (Edi Hasmoro, tidak dibacakan), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara; 4). JM (Jusman, tidak dibacakan), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; 5). NAB (Nur Afifah Balqis, tidak dibacakan), Swasta / Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan)

BACA JUGA...  Usai Melakukan Dua Kali Penjambretan Tim Opsnal Polres Sabang Tangkap Pelaku

Konstruksi perkara, Diduga telah terjadi di tahun 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp112 Miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek – bukit subur dengan nilai kontrak Rp58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar;

Atas adanya beberapa proyek tersebut, Tersangka AGM selaku Bupati diduga memerintahkan Tersangka MI selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Tersangka EH Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Tersangka JM selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu Tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Tersangka MI, Tersangka EH dan Tersangka JM diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari Tersangka AGM untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan Tersangka AGM.

Tersangka AGM diduga bersama Tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik Tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan Tsk AGM.

Disamping itu Tersangka AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari Tersangka AZ yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 Miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal, sebagai berikut Tersangka AZ (Achmad Zuhdi, tidak dibacakan), selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA...  KPA: Rakyat Aceh Rindukan Bendera Alam Peudeung

Tersangka AGM, Tersangka MI, Tersangka EH, Tersangka JM dan Tersangka NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2022 s/d 1 Februari 2022 di Rutan KPK, diantaranya; 1). Tersangka AGM ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih; 2). Tersangka NAB ditahan di Rutan gedung Merah Putih 3). Tersangka MI ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; 4). Tersangka EH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; 5). Tersangka JM ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; 6). Tersangka AZ ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

KPK menyayangkan pembangunan proyek infrastruktur yang tujuannya untuk mensejahterahkan dan meningkatkan perekonomian rakyat, masih sering menjadi bancakan para pihak yang ingin memperkaya dirinya ataupun pihak lain melalui praktik-praktik korupsi.

Korupsi pada pengadaan suatu proyek rentan terjadi hampir pada setiap tahapan siklus prosesnya, mulai dari perencanaan-pelaksanaan-hingga pengawasan dan pertanggungjawabannya.

Sehingga korupsi pada modus ini dilakukan oleh pihak-pihak yang punya kewenangan dan kuasa seperti halnya seorang Penyelenggara Negara, serta pihak-pihak lain yang juga memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang tidak jujur. [Syawaluddin].

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...