Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2022 s/d 1 Februari 2022 di Rutan KPK, diantaranya; 1). Tersangka AGM ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih; 2). Tersangka NAB ditahan di Rutan gedung Merah Putih 3). Tersangka MI ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; 4). Tersangka EH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; 5). Tersangka JM ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; 6). Tersangka AZ ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
KPK menyayangkan pembangunan proyek infrastruktur yang tujuannya untuk mensejahterahkan dan meningkatkan perekonomian rakyat, masih sering menjadi bancakan para pihak yang ingin memperkaya dirinya ataupun pihak lain melalui praktik-praktik korupsi.
Korupsi pada pengadaan suatu proyek rentan terjadi hampir pada setiap tahapan siklus prosesnya, mulai dari perencanaan-pelaksanaan-hingga pengawasan dan pertanggungjawabannya.
Sehingga korupsi pada modus ini dilakukan oleh pihak-pihak yang punya kewenangan dan kuasa seperti halnya seorang Penyelenggara Negara, serta pihak-pihak lain yang juga memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang tidak jujur. [Syawaluddin].




