Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka; Sebagai pemberi, sebagai berikut : 1). AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi, tidak dibacakan), Swasta. Sebagai penerima, sbb : 2). AGM (Abdul Gafur Mas’ud, tidak dibacakan), Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023.
MI (Mulyadi, tidak dibacakan), Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; 3). EH (Edi Hasmoro, tidak dibacakan), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara; 4). JM (Jusman, tidak dibacakan), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; 5). NAB (Nur Afifah Balqis, tidak dibacakan), Swasta / Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan)
Konstruksi perkara, Diduga telah terjadi di tahun 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp112 Miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek – bukit subur dengan nilai kontrak Rp58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar;




