Aung Kyaw Soe Nahkoda Myanmar Dihukum 500 Juta

Kamis, 29 September 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, (MA) Aung Kyaw Soe (37) selaku Nakhoda warga negara Myanmar dihukum membayar denda Rp 500 juta, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni menangkap ikan di perairan Indonesia.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Abdul Kadir yang bersidang di ruang cakra – 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/9/2022).

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan di perairan Indonesia.

BACA JUGA...  LASKAR Tantang Kejati Aceh, Ini Persoalannya

Terdakwa, sebut majelis hakim, melanggar Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 71 A UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Putusan majelis hakim jauh lebih tinggi dibanding tuntutan JPU Lorita Pane dari Kejari Belawan yang menuntut terdakwa dengan denda Rp 1 juta.

Menanggapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan, pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Aung Kyaw Soe melalui penerjemah yang mendampinginya saat sidang menyatakan, menerima putusan tersebut.

BACA JUGA...  Sertijab di Polres Aceh Selatan, Iptu Irvan Jabat Kasat Intel

Mengutip dakwaan JPU, peristiwanya
Sabtu 26 Maret 2022, sekira pukul 07.49 Wib di Selat Malaka, persisnya Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Terdakwa Aung Kyaw Soe, selaku Nakhoda KM.PKFA 9546 GT.63.85, tertangkap petugas sedang berusaha di bidang perikanan, atau sedang menangkap ikan

Sesudahnya, terdakwa diamankan dan
hasil pemeriksaan ditemukan 812 kg ikan campuran yang terdiri jenis layur, caru, cumi-cumi, sotong katak, koli, pari, angbak dan seloncong, yang kemudian dilelang dan uang hasil penjualan lelang dijadikan pengganti barang bukti sebesar Rp 2.832.500. (Rls).

BACA JUGA...  Minta Sunardi Ditahan, Razman: JPU Hanya Berikan Tuntutan Basa Basi

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

POLITIK

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:16 WIB

Nelayan Pesisir Asel  Deklarasikan Penjagaan Laut.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

LINTAS BARAT - SELATAN

Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:05 WIB

PEMERINTAHAN

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agu 2026 - 20:45 WIB

PENDIDIKAN

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul

Senin, 24 Agu 2026 - 20:31 WIB