Minta Sunardi Ditahan, Razman: JPU Hanya Berikan Tuntutan Basa Basi

Jumat, 17 Desember 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Razman kuasa hukum Sunardi.

Razman kuasa hukum Sunardi.

Banda Aceh, (MA) – Kuasa Hukum Pengusaha Emas Sunardi Alias Apun memberikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum Yudha utama Putra yang telah menuntut Kliennya selama lima bulan penjara.

“Hal ini bisa saya maknai bahwa saudara penuntut umum tidak dapat mendalilkan apa yang telah disampaikan pada persidangan, dan bedasarkan fakta bisa saya pastikan saudara Sunardi tidak bersalah,”kata Kuasa Hukum Sunardi, Dr Arif Razman Nasution,Kamis (16/12/2021).

BACA JUGA...  Kuasa Hukum Yuzmuha Anggota DPRK Bener Meriah Gugat Partai Aceh

Oleh karena itu tuntutan tersebut merupakan tuntutan basa-basi dan hal ini tentunya dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

“Karena itulah saya bisa mengatakan bahwa Sunardi hanya bisa dihukum dengan hukuman percobaan,oleh karenanya saya minta Majelis Hakim pada putusan mendatang bisa membebaskan klien Kami”katanya.

Pria asal Medan tersebut juga kembali menyebutkan bahwa pada fakta persidangan para saksi dan Ahli telah memberikan keterangan yang tidak memberatkan kliennya.

BACA JUGA...  Satlantas Polres Aceh Utara Launching Sirkuit Praktik SIM Terbaru 

“Besarkan itu saudara yang Mulia majelis Hakim membebaskan Sunardi Alias Apun,”ujarnya.

Namun, apabila Majelis hakim tidak melakukan itu dengan mengabaikan seluruh Fakta persidangan, maka Razman mematikan tiga hakim yang memimpin jalannya sidang Apun akan dilaporkan kepada Komisi Yudisial, Komisi III DPR-RI dan Pengawas di Mahkamah Agung.

“Kita bisa laporkan terhadap dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang data jabatan yang tidak sesuai dengan jabatannya,”katanya.

BACA JUGA...  Kasus Wartawan Lapor Wartawan di Aceh Utara Dinilai Tidak Cukup Unsur

Sementara itu terkait dengan kliennya yang saat ini menjadi tahanan Rumah Negara (Rutan) kelas II Banda Aceh, Razman tak mau terlalu banyak berkomentar.

“Itu saya tak mau berkomentar,Senin nanti sudah putusan,saya nanti akan pastikan datang ke putusan tersebut,”pungkasnya.[]

Laporan: Manyak

Berita Terkait

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Berita Terbaru

NANGGROE

Kapolres Sabang Temui Warga Batee Shoek, Serap Aspirasi

Kamis, 1 Okt 2026 - 22:54 WIB

Wakapolres Asel bersama PJU Polres foto bersama seusai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Aceh Selatan.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

RAGAM BERITA

Polres Asel Peringati Hari Kesaktian Pancasila 

Kamis, 1 Okt 2026 - 18:19 WIB

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, Gunawan Putra,

PEMERINTAHAN

APBK Aceh Tengah Perubahan Tahun 2026 Bertambah 

Kamis, 1 Okt 2026 - 18:09 WIB

NEWS FEATURE

Konflik HGU Aceh Timur Memasuki Fase Kritis

Kamis, 1 Okt 2026 - 11:26 WIB