TAPAKTUAN (MA) – Lagi-lagi Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Aceh Selatan meringkus seorang pria warga Trumon Tengah, Aceh Selatan yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Pelaku yang ditangkap yakni seorang buruh harian berinisial PJ (28) itu, petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa satu satu paket sabu dengan berat bruto 0,17 Gram.
“Awalnya anggota Satreskoba mendapat informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran Narkotika di desa Naca, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan” Kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, yang disampaikan kemudian oleh Kasi Humas Polres Aceh Selatan AKP Adam Sugiarto, Sabtu, (13/7).
Setelah menerima informasi itu, pada hari, Jumat, (12/7), sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Selatan bergerak melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi masyarakat.
“Terduga pelaku PJ akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Gampong Naca, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, bersama barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tas hitam,” katanya.
Selain satu paket sabu, dari tangan PJ turut diamankan sebagai barang bukti (BB) yaitu satu unit HP, satu unit sepeda motor merk honda Beat, satu tas hitam, satu korek api, satu buah gunting, selembar plastik bening dan satu buah kotak gunting kuku.




