BANDA ACEH, MEDIAACEH.CO.ID – Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar,SH,MH untuk segera turun ke lapangan agar dapat menyelesaikan beberapa kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh LASKAR dan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua harian LASKAR Mhd. Mukhlis pada media lewat rilisnya, Senin,(22/8/2022).
LASKAR menilai kinerja Kajati Aceh yang baru telah membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan statemennya baru-baru ini melalui Kasi Penkumnya, “terkesan Bapak Kajati Aceh kita yang baru ini hanya pintar berbicara ke media melalui ruangnya yang ber-AC tapi tidak paham dengan kondisi di lapangan,”beber Mukhlis.
Karena itu, LASKAR mendesak Kajati Aceh untuk sesekali turun ke lapangan guna melihat langsung beberapa kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh LASKAR dan masyarakat, sehingga tidak terkesan beliau tutup mata dan hanya menerima informasi dari jajarannya yang terindikasi bersifat laporan. “Asal Bapak Senang” alias ABS, ucap Mukhlis.
“Saya yakin Pak Kajati Aceh belum pernah turun ke Pulo Aceh, sehingga kasus dugaan korupsi yang kami anggap merugikan keuangan Negara dalam proyek pembangunan jaringan air bersih BPKS di Pulo Aceh, tidak terpantau oleh mata Pak Kajati,” ungkapnya.
Sebelumnya, kata Mukhlis, Kajati Aceh Bambang Bachtiar, SH., MH., melalui Plt Kasi Penkum Ali Rasab Lubis, SH dalam pers rilis kepada awak media beberapa waktu lalu, menyebut teleh dihentikan.
Dihentikan kasus-kasus tersebut ungkap LASKAR seperti kasus pembangunan jaringan air bersih BPKS di Pulo Aceh, dan kasus dugaan KKN PT. Pekola Langsa,
Dalam hal ini LASKAR semakin yakin bahwa kinerja Kajati Aceh, dibawah kepemimpinan Bambang Bachtiar perlu segera di evaluasi oleh Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung), ujarnya.
“Supaya ini tidak mempermalukan nama besar Kejaksaan Tinggi Aceh yang sebelumnya sudah bagus di mata masyarakat, bagaimana bisa sebuah kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi tidak diselesaikan dengan cara turun ke lapangan, ini sangat konyol, bagaimana cara mereka menilai kualitas mutu suatu bangunan, baik atau buruk, fiktif atau tidak suatu pekerjaan tersebut,” ucap Ketua Harian LASKAR dengan penuh tanda tanya.
Jelas Mukhlis, proyek pembangunan jaringan air bersih di Pulo Aceh bermasalah sejak awal dibangun, “Kami dari awal telah mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, bukan sekedar cuap-cuap di media, makanya kami “tantang” Kajati Aceh, untuk turun ke lapangan dan lihat kondisi bangunan tersebut agar tidak asal bunyi,” tegasnya.
Ketua Harian LASKAR juga meminta kepada Kajati Aceh untuk dapat menjelaskan alasan sebenarnya mengapa menghentikan kasus yang dilaporkan LASKAR terhadap dugaan indikasi KKN yang melibatkan PT. Pekola dan Wali Kota Langsa Usman Abdullah,”Kalau dibilang tidak cukup bukti, itu rasanya sangat mustahil dikarenakan kami dari LASKAR telah menyerahkan banyak bukti-bukti ke Kejati Aceh disaat membuat laporan dan LASKAR sebagai Pelapor, anehnya lagi tidak pernah dipanggil atau menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Kejati Aceh karena kasus tersebut dari bidang intelijen sudah turun ke bidang Pidsus sehingga hal ini sangat menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dengan Kejati Aceh yang baru ini,” imbuh Ketua Harian LASKAR ini.
Masih menurutnya, jika Kajati Aceh yang baru tidak mampu menyelesaikan kasus yang dilaporkan oleh LASKAR dan masyarakat sebaiknya, Kajati Aceh mengembalikan berkas bukti-bukti dugaan korupsi tersebut, agar LASKAR yang telah melaporkan kasus PT.Pekola tersebut dapat melaporkan permasalahan itu ke Kejagung atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jami nilai dikarenakan tidak mampunya pihak Kejati Aceh dalam mengungkapkan kasus tersebut, begitu juga dengan kasus yang dilaporkan masyarakat Babah Rot, Kabupaten Nagan Raya terkait dugaan korupsi dan pekerjaan fiktif, yang sebelumnya telah mengendap selama 3 tahun di Kepolisian, kemudian masyarakat tersebut melaporkan kasus itu ke Kejati Aceh, malah dikembalikan lagi ke kepolisian,” beber Mukhlis.
Padahal, katanya, pada kepemimpinan Kajati Aceh yang sebelumnya yaitu Muhammad Yusuf, telah menerima dan memberikan atensi khusus terhadap kasus itu, kok sekarang di Kajati yang baru ini malah mengembalikan lagi kasus itu ke Polres, ini kan sangat aneh dan membingungkan masyarakat, ucap Ketua Harian LASKAR.
“Maka sudah sewajarnya jika kami dari LASKAR meminta kepada Kejagung RI untuk segera mengevaluasi kinerja Kajati Aceh, Bambang Bachtiar bahkan jika perlu untuk segera di copot dari jabatannya, Aceh butuh sosok Kajati yang mempunyai Integritas dan pemberani dan mau menjaga Sinergitas dengan LSM, Media, terlebih dengan masyarakat Aceh, guna menumpas kejahatan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), agar Aceh dapat terselamatkan dari kemiskinan yang telah menderanya selama ini dan Aceh harus terbebas dari para “oknum bejat” dalam “bermain kasus” selama ini,” tutup Ketua Harian LASKAR dengan nada kecewa.(Manyak).




