Anggota DPD RI Jadi Jaminan, Mahasiswa Pendemo KEK Arun Bebas

Kamis, 23 November 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE (ADC)- Dua Mahasiswa yang ditahan di LP Lhokseumawe akhinya dibebaskan, Rabu, 22 November 2017. Mereka ditahan karena jadi terdakwa dalam kasus dugaan perusakan aset Kantor Bupati Aceh Utara saat melakukan demo KEK Arun, Lhokseumawe, dan skandal korupsi lainnya beberapa waktu lalu.

Dua mahasiswa yang ditangguhkan penahanan tersebut, Muji dan Rusdi diwajibkan melapor sebagai tahanan luar. Surat penahanan majelis hakim sendiri berakhir pada tanggal 23 Nopember 2017

BACA JUGA...  Mahasiswa Aceh Tamiang - Banda Aceh, Apresiasi Gerakan Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah

“Alhamdulillah penangguhan penahanan sudah dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar Ketua BEM Unimal, Muslem Hamidi, via pesan singkat saat diminta komentarnya.

Namun, lanjutnya, kasus ini masih berjalan. Mereka berharap, semoga majelis hakim memberikan keputusan yang adil untuk kedua mahasiswa tersebut.

“Kita akan tetap terus berjuang memberikan dukungan sampai mereka benar-benar bebas,” ujarnya.

BACA JUGA...  Selain Komitmen, BUPP Kunci Sukses KEK Arun

Menurut Muslim, surat jaminan yang sudah masuk ke PN berasal dari BEM Unimal, pihak keluarga dan Fahrul Razi, anggota DPD/MPR RI.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Lhokseumawe Jamaluddin, SH membenarkan kalau ada tiga surat jaminan yang meminta agar kedua mahasiswa untuk dilakukan penangguhan penahanan.

Lanjutnya, kemarin anggota DPD Aceh Fachrul Razi, MIP datang ke PN dan menyerahkan surat jaminan agar kedua mahasiswa diberi penangguhan penahanan.

BACA JUGA...  Kejari Aceh Utara Sosialisasikan Program Jaksa Garda Desa Tahun 2024 di Kecamatan Tanah Jambo Aye

“Sampai hari ini, ada tiga surat jaminan penangguhan yang berasal dari Mahasiswa, PH dan Fachrul Razi. Dan atas pertimbangan surat jaminan, maka penangguhan terhadap mahasiswa dikabulkan,” tutupnya.

Sementara itu, Fachrul Razi yang diminta komentarnya hanya menjawab singkat. “Saya tidak Mau berkomentar, karena kita harus buktikan dengan bekerja bukan berbicara,” ujarnya singkat. (MU)

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
HPN 2027 di Lampung Inklusif dan Kolaboratif
Warga Aceh Timur Meriahkan JASERA 2026 Bersama Medco E&P Malaka
Dipapah Anak, Mantan Kontributor Metro TV Tetap Ikuti Uji Kompetensi Wartawan
HUT RI dan Maulid Nabi Jadi Momentum, SPS Aceh–Pikiran Rakyat Teguhkan Integritas Pers
Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Rabu, 2 September 2026 - 21:09 WIB

HPN 2027 di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:59 WIB

Warga Aceh Timur Meriahkan JASERA 2026 Bersama Medco E&P Malaka

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Dipapah Anak, Mantan Kontributor Metro TV Tetap Ikuti Uji Kompetensi Wartawan

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB