LHOKSUKON (MA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melalui Bidang Intelijen, melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tahun 2024 bagi seluruh desa di wilayah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Acara sosialisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tersebut didampingi oleh Inspektorat Aceh Utara, turut dihadiri oleh para Geuchik, Tuha Peut, Bendahara dan TPK yang berlangsung di aula kantor Camat Tanah Jambo Aye, pada Rabu, (12/6).
Kasi Intel Kejari Aceh Utara Reza Rahim, SH.,MH menyebutkan, program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) memainkan peran penting dalam mewujudkan penggunaan Dana Desa yang efektif, efisien, dan tepat sasaran untuk pembangunan desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
“Jaksa tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek pembinaan dan pencegahan,” ujarnya.
Diharapkan, dengan adanya Jaksa Garda Desa, desa dapat menjadi lebih berdaya dan mandiri serta terhindar dari praktik-praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), pungkas Reza Rahim, SH.,MH dihadapan peserta sosialisasi.
Ketua Badan Kerja Sama Antar Gampong (BKAG) Tanah Jambo Aye, H. Hasballah Hasboh mengatakan Program Jaksa Garda Desa ini sangat penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. “Kami berharap program ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” ujar Geuchik Kota Panton Labu ini.
Kegiatan Penerangan Hukum ini dihadiri oleh seluruh perangkat desa di wilayah Kecamatan Tanah Jambo Aye, serta mendapatkan sambutan positif dari masyarakat setempat. Program ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan tata kelola desa yang lebih baik dan bebas dari praktik KKN.
Sementara itu Camat Tanah Jambo Aye, Fauzi Saputra,S.I.P dalam kata sambutnya menyampaikan acara Jaksa Jaga Desa yang diadakan ini untuk meningkatkan efektivitas dan kepatuhan administrasi pemerintahan desa.
Fauzi mengharapkan agar Geuchik, Tuha Peut, Bendahara, dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dapat bekerja sesuai dengan aturan yang ada sehingga pelaksanaan pemerintahan desa menjadi lebih terarah.
“Terimakasih juga kepada tim dari Kejari Aceh Utara dan inspektorat yang hari ini telah memberikan pengarahan dan juga tentunya pendampingan dana desa terutama di tahun 2024, agar supaya bapak-bapak Geuchik terutama di Tanah Jambo Aye ini bisa terhindar dari kesalahan-kesalahan administrasi,” ujar Fauzi.
Beliau menekankan pentingnya pendampingan dan pengarahan yang dilakukan oleh tim Kejari Aceh Utara dan inspektorat sebagai langkah pencegahan yang lebih efektif daripada sekadar mengawal saat bekerja. “Jadi ini dikawal sedang bekerja, ini lebih dari pada mencegah,” tambahnya.
Acara Jaksa Jaga Desa ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para aparatur desa tentang pengelolaan dana desa, sehingga bisa meminimalisir kesalahan administrasi dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.(Sayed Panton).