LHOKSUKON (MA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melalui Bidang Intelijen, melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tahun 2024 bagi seluruh desa di wilayah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Acara sosialisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tersebut didampingi oleh Inspektorat Aceh Utara, turut dihadiri oleh para Geuchik, Tuha Peut, Bendahara dan TPK yang berlangsung di aula kantor Camat Tanah Jambo Aye, pada Rabu, (12/6).
Kasi Intel Kejari Aceh Utara Reza Rahim, SH.,MH menyebutkan, program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) memainkan peran penting dalam mewujudkan penggunaan Dana Desa yang efektif, efisien, dan tepat sasaran untuk pembangunan desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
“Jaksa tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek pembinaan dan pencegahan,” ujarnya.
Diharapkan, dengan adanya Jaksa Garda Desa, desa dapat menjadi lebih berdaya dan mandiri serta terhindar dari praktik-praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), pungkas Reza Rahim, SH.,MH dihadapan peserta sosialisasi.
Ketua Badan Kerja Sama Antar Gampong (BKAG) Tanah Jambo Aye, H. Hasballah Hasboh mengatakan Program Jaksa Garda Desa ini sangat penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. “Kami berharap program ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” ujar Geuchik Kota Panton Labu ini.




