Kejari Aceh Utara Sosialisasikan Program Jaksa Garda Desa Tahun 2024 di Kecamatan Tanah Jambo Aye

Rabu, 12 Juni 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Aceh Utara Reza Rahim, SH.,MH saat mensosialisasikan Jaksa Garda Desa tahun 2024 di aula kantor Camat Tanah Jambo Aye, Rabu, (12/6).

Kasi Intel Kejari Aceh Utara Reza Rahim, SH.,MH saat mensosialisasikan Jaksa Garda Desa tahun 2024 di aula kantor Camat Tanah Jambo Aye, Rabu, (12/6).

LHOKSUKON (MA) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melalui Bidang Intelijen, melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tahun 2024 bagi seluruh desa di wilayah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Acara sosialisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tersebut didampingi oleh Inspektorat Aceh Utara, turut dihadiri oleh para Geuchik, Tuha Peut, Bendahara dan TPK yang berlangsung di aula kantor Camat Tanah Jambo Aye, pada Rabu, (12/6).

BACA JUGA...  PT Hopson, Antara Asap Getah dan Bayang Hukum

Kasi Intel Kejari Aceh Utara Reza Rahim, SH.,MH menyebutkan, program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) memainkan peran penting dalam mewujudkan penggunaan Dana Desa yang efektif, efisien, dan tepat sasaran untuk pembangunan desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

“Jaksa tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek pembinaan dan pencegahan,” ujarnya.

BACA JUGA...  BPJamsostek Menyerah Santunan ke Ahli Waris Aparatur Desa dan Non ASN di Bireuen

Diharapkan, dengan adanya Jaksa Garda Desa, desa dapat menjadi lebih berdaya dan mandiri serta terhindar dari praktik-praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), pungkas Reza Rahim, SH.,MH dihadapan peserta sosialisasi.

Ketua Badan Kerja Sama Antar Gampong (BKAG) Tanah Jambo Aye, H. Hasballah Hasboh mengatakan Program Jaksa Garda Desa ini sangat penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. “Kami berharap program ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” ujar Geuchik Kota Panton Labu ini.

BACA JUGA...  Irwansyah Percaya Kepolisian Segera Ungkap Kasus Penembakan Kader PNA Aceh Timur

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB