“Sebagai mahasiswa Konseling, saya melihat kebijakan ini sangat bermanfaat dalam mendukung kesehatan mental anak. Kehadiran orang tua di hari pertama sekolah adalah bentuk social support langsung yang dapat meningkatkan rasa aman, percaya diri, dan motivasi belajar anak,” ujar Muhammad Arif.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id — Bupati Aceh Tamiang sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/2257 tanggal 11 Juli 2025, isinya mengimbau semua unsur pemerintah, tokoh masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pendidikan untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan hari pertama sekolah.
Dalam surat edaran dijelaskan bahwa; Pemkab memberikan izin bagi orang tua yang berstatus ASN, pegawai perusahaan atau pegawai swasta untuk dapat mengantarkan anak-anak mereka ke sekolah pada hari pertama.
Kebijakan Pemerintah Aceh Tamiang tersebut mendapat apresiasi dari mahasiswa Aceh Tamiang yang menempuh pendidikan di Banda Aceh.
Muhammad Arif, mahasiswa Bimbingan dan Konseling Universitas Syiah Kuala, menyebut langkah ini sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap pendidikan dan kesehatan mental anak.
“Sebagai mahasiswa Konseling, saya melihat kebijakan ini sangat bermanfaat dalam mendukung kesehatan mental anak. Kehadiran orang tua di hari pertama sekolah adalah bentuk social support langsung yang dapat meningkatkan rasa aman, percaya diri, dan motivasi belajar anak,” ujar Muhammad Arif.




