Ketua F-CSR Sesalkan Komitmen PT. Semadam di RDP Dengan Komisi I DPRK tak Transparan

Kamis, 12 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua F-CSR Sesalkan Komitmen PT. Semadam di RDP Dengan Komisi I DPRK tak Transparan.

Ketua F-CSR Sesalkan Komitmen PT. Semadam di RDP Dengan Komisi I DPRK tak Transparan.

“Dan dari Rapat RDP tersebut, terungkap PT. Semadam ada lokasi HGU yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sejak tahun 1992 di kuasa perusahaan tersebut dan ditanami Karet. Pengelolaannya dilakukan oleh pihak ketiga. Sampai hari ini terus berjalan.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Ketua Forum Corporate Social Responsibility (F-CSR) atau Tanggung Jawab Sosial di Lingkungan Perusahaan Aceh Tamiang. Sayed Zainal M, SH dan warga yang tergabung Forum Warga Alur Mentawak untuk Peningkatan Kesejahteraan (FW-AMPK) menyesalkan Komitmen manajemen PT. Semadam di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) tidak transparan pada tanggal 10 Juni 2025 lalu bersama Perangkat Desa Alur Mentawak kecamatan Kejuruan Muda.

BACA JUGA...  Jelang Perayaan Paskah, Tim Jibom Brimob Lakukan Sterilisasi Gereja di Lhokseumawe

Menurut Sayed; Persoalan tersebut ada kaitan dengan Indikasi Kelebihan Lokasi Tanaman Hak Guna Usaha (HGU) PT. Semadam di Afdeling 3 Alur Mentawak kecamatan Kejuruan Muda.

Dugaannya mencapai 88,2 hektar dan atau seluas 109 hektar berada pada posisi Patok Pilar Batas Utama (PBU) 33 sampai dengan PBU 38 berada di batas Provinsi Aceh dengan Kabupaten Langkat Sumatera Utara di desa Alur Mentawak Kecamatan Kejuruan Muda berbatas dengan kawasan Desa Haloban kecamatan Besitang Langkat.

BACA JUGA...  HIMAPAS Aceh Singkil Sesalkan Kritik tak Berdasar Terhadap Penanganan Pengungsi Rohingya

Berita Terkait

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:34 WIB

RAGAM BERITA

35 Peserta Muda Berebut Tiket Bintang Radio Nasional

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:59 WIB