“Ketika pengungsi masih di laut, itu menjadi tanggung jawab Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, saat mereka tiba di daratan, tanggung jawab beralih ke pemerintah kabupaten atau provinsi, sesuai dengan Perpres 125/2016,” jelasnya.
SINGKIL | mediaaceh.co.id – Ketua Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS), Safriadi Pohan, menyayangkan kritik yang dilayangkan sejumlah pihak terhadap penanganan pengungsi Rohingya oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh. Menurut Safriadi, kritik tersebut muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
“Kritik yang disampaikan seringkali datang dari pihak-pihak yang tidak memahami aturan hukum, terutama dalam hal keimigrasian,” ujar Safriadi, Selasa, 22 Oktober 2024 lalu.
Ia menegaskan bahwa Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, telah menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang ada.
Safriadi juga menyoroti bahwa banyak pihak yang belum memahami Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, yang mengatur secara jelas tahapan dan kewenangan terkait penanganan pengungsi.
“Ketika pengungsi masih di laut, itu menjadi tanggung jawab Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, saat mereka tiba di daratan, tanggung jawab beralih ke pemerintah kabupaten atau provinsi, sesuai dengan Perpres 125/2016,” jelasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















