Safriadi menambahkan bahwa dalam aspek keamanan, Polri dan TNI memegang kendali, sementara proses pendataan dan verifikasi dokumen dilakukan oleh Imigrasi Meulaboh. Sedangkan kebutuhan dasar, seperti makanan, disediakan oleh lembaga internasional seperti UNHCR dan IOM.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan pengungsi Rohingya di Aceh selama ini sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, ia menyayangkan adanya kritik dari pihak-pihak yang hanya mencari perhatian tanpa memahami substansi hukum.
Lebih lanjut, Safriadi menyinggung bahwa Aceh belum memiliki Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), yang seharusnya digunakan untuk menampung warga negara asing (WNA) dengan dokumen resmi seperti paspor. Namun, pengungsi Rohingya yang ada saat ini hanya memiliki kartu UNHCR dari kamp pengungsian di Cox’s Bazar, Bangladesh.
Saat ini, lebih dari 500 pengungsi Rohingya ditampung di fasilitas sementara seperti bekas Kantor Imigrasi di Lhokseumawe. Meskipun beberapa pemindahan telah dilakukan ke wilayah lain seperti Riau dan Makassar, sebagian besar pengungsi memilih melarikan diri ke Medan, Riau, dan bahkan Malaysia.
Safriadi juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam penanganan pengungsi, sesuai dengan Perpres 125/2016. Pasal 24 hingga 26 mewajibkan pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan Rudenim dan menempatkan pengungsi di lokasi yang ditetapkan bupati atau wali kota, serta menyediakan fasilitas kesehatan dan tempat ibadah.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















