Ketua F-CSR Sesalkan Komitmen PT. Semadam di RDP Dengan Komisi I DPRK tak Transparan

Kamis, 12 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua F-CSR Sesalkan Komitmen PT. Semadam di RDP Dengan Komisi I DPRK tak Transparan.

Ketua F-CSR Sesalkan Komitmen PT. Semadam di RDP Dengan Komisi I DPRK tak Transparan.

“Dan dari Rapat RDP tersebut, terungkap PT. Semadam ada lokasi HGU yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sejak tahun 1992 di kuasa perusahaan tersebut dan ditanami Karet. Pengelolaannya dilakukan oleh pihak ketiga. Sampai hari ini terus berjalan.

F-CSR menemukan Indikasi dan Dugaan bahwa; ada bagian lokasi HGU berada di luar lokasi HGU yang sebenarnya.

BACA JUGA...  MRS Sebut 5 Hotel Berbintang Jadi Lokasi PSK Online 

Yang menjadi pertanyaan FW-AMPK dan F-CSR Aceh Tamiang, pihak manajemen PT. Semadam tidak mau terbuka dan transparan apalagi itu, mereka tidak mau menunjukkan Peta Lokasi HGU.

Manajemen PT. Semadam hanya menyampaikan secara lisan melalui legalnya, Bahwa Luas HGU PT. Semadam hanya 347,8 hektar dan sudah diperpanjang pada 31 Desember 2020. Berdasarkan SK HGU nomor 14/HGU/BPN/1990 anggal 01 April 1990, Sertifikat HGU nomor U79, 17 Juli 1990.

BACA JUGA...  Kapolres Aceh Utara Bersama Bupati Ayah Wa Pasang Himbauan Kecelakaan Lalulintas 

“Apalagi secara nyata-nyata PT Semadam, di Alur Mentawak, sejak terbit Izin HGU baru tahun 2020, sama sekali tidak memihak kepada Kepentingan Pembangunan Kebun Plasma. Indikasinya yang mereka lakukan tidak sesuai dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2012 Tentang Perkebunan dalam pasal 14 sampai dengan 16 ayat (2) tentang Kemitraan,” beber Sayed.

BACA JUGA...  Diminta KPK dan PH Tindak Lanjuti Temuan BPK RI

Dikatakan bahwa; Plasma merupakan seharusnya yang diatur oleh undang-undang dan turunannya qanun untuk membangun Kebun Masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar Lokasi perkebunan dan Qanun Aceh Tamiang nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Izin Usaha Perkebunan, dalam pasal 27 ayat 1 sampai dengan 6 dan dalam pasal 28.

Berita Terkait

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:34 WIB

RAGAM BERITA

35 Peserta Muda Berebut Tiket Bintang Radio Nasional

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:59 WIB