Diduga Dikorupsi Pengadaan Ini di RSUD Muyang Kute Bener Meriah 

Kamis, 6 Juni 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

RSUD Muyang Kute, Bener Meriah.

RSUD Muyang Kute, Bener Meriah.

REDELONG (MA) Proses perkara hukum atas kasus pengadaan Interior Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute, Bener Meriah, senilai Rp.2.9 Milar dari anggaran tahun 2020, diduga dikorupsi dengan dugaan Mark- Up dalam pengadaan alat tersebut.

Proses penyelidikan terhadap perkara tersebut telah dilakukan oleh kejaksaan negeri Bener Meriah, sejak awal tahun 2023, telah menimbulkan perhatian luas dari masyarakat Bener Meriah.

BACA JUGA...  Kejati Aceh Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah

Amatan media, dinamika proses hukum kasus ini akan dilanjutkan dengan permintaan Kejaksaan Bener Meriah untuk dilakukannya pemeriksaan, audit untuk menghitung kerugian negara yang di timbulkan oleh kasus dugaan pengadaan interior ini oleh BPKP Aceh.

Dalam penelusuran, terdapat adanya perbedaan pengusulan rencana kegiatan yang di aup-load oleh pihak ULP untuk dilakukannya pengumuman lelang atau tender, satu pihak menyatakan usulan kegiatan tersebut adalah pembangunan MOT bukan pengadaan alat interior tersebut.

BACA JUGA...  99 Persen, Partai Gerindra Aceh Tengah Sudah Usung Shabela - Eka

Perkara ini, hendak di “close ” Namun perkara penyelidikan kasus ini terus berlanjut, untuk itu pihak kejaksaan negeri Bener Meriah agar menuntaskan perkara ini, sehingga adanya kepastian hukum dan menghindari berbagai isu dikalangan publik yang telah menimbulkan ke simpang- siuran, ada apa dibalik kasus ini ?. (AR)

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemprov Aceh Terima Catatan DPRA untuk Evaluasi APBA 2025

Kamis, 27 Agu 2026 - 02:43 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen

Rabu, 26 Agu 2026 - 17:43 WIB

POLITIK

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:16 WIB

Nelayan Pesisir Asel  Deklarasikan Penjagaan Laut.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

LINTAS BARAT - SELATAN

Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:05 WIB