HUKOM  

Polres Aceh Selatan Amankan Terduga Pelaku  Narkoba

Keterangan Poto : Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan petugas Polres Aceh Selatan di Tapaktuan, Jumat, (26/4).(poto/mediaaceh.co.id/istimewa)

TAPAKTUAN (MA) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan terus berperang melawan  kejahatan tidak terkecuali  pemberantasan  penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.

Buktinya,  Satres Narkoba Polres Aceh Selatan kembali berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Aceh Selatan,  Jum’at,  (26/4).

BACA JUGA...  Jalan Disabotase dengan Batu Gajah,  Pengusaha Lapor ke Polres Bireuen

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, seorang pria  berinisial TW (31), warga Tapaktuan Aceh Selatan ditangkap di rumahnya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 Gram, dua  unit HP Android, satu buah bong rakitan dari aqua sedang dan pipet alat hisap.

BACA JUGA...  Menyambut HUT RI ke-79, BMK Aceh Selatan Rekrut Pemuda Jadi Relawan

Berikut, satu  unit sepeda motor Yamaha Mio, uang tunai Rp.250.000,  satu buah dompet coklat dan satu buah kaca pirex.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kepala Satres Narkoba Iptu Narsyah Agustian,  mengatakan,   terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang seorang pria di daerah tertentu diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA...  Bank Aceh Gelar Gathering Bersama Nasabah, Direktur Sampaikan Ini

“Atas informasi tersebut pada Jumat 26 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB,  anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan,” kata Kasat Res Narkoba Iptu Narsyah.