Kejati Aceh ‘Pulbaket’ Lidik Kasus Enclave PT. Rapala dan Alih Fungsi Lahan di Kawasan Hutan Mangrove oleh MRS dan ASR

Kamis, 11 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kejati Aceh dan LembAHtari saat lakukan pulbaket di kawasan Kampung Perkebunan Marlempang.

Tim Kejati Aceh dan LembAHtari saat lakukan pulbaket di kawasan Kampung Perkebunan Marlempang.

Sayed berkomitmen untuk minta tindak lanjut ke KPK, atas kaitan Dugaan Laporan Bohong LHKPN, agar proses Hukumnya jelas terhadap Kepemilikan Tanah/kebun Kelapa Sawit yang didapati berdasarkan Pelepasan saat Perpanjangan HGU PT. PRSWT 2014 di Lokasi Desa Perkebunan Seruway Aceh Tamiang

KUALASUMPANG | mediaaceh.co.id – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh lakukan penyelidikan menyeluruh di lapangan [Pulbaket] terkait kasus enclave tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Rapala bagi fasilitas kepentingan umum dan penguasaan tanah di Pusong Kapal kecamatan Seruway [Alih Fungsi] hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang periode 2017 – 2022 dan Penjabat Bupati Pemkab Aceh Tamiang.

BACA JUGA...  Kejati Aceh Geledah Kantor BRA

Dalam penyelidikan lapangan itu, tim Kejati Aceh, didampingi Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal, M. SH. Menyambangi lokasi sengketa dan penguasaan tanah di dua lokasi berbeda. “Ini dilakukan untuk mengambil jejak dan bukti faktual lapangan terkini, upaya untuk melengkapi unsur dan masalah yang terjadi di lapangan,” tegas Sayed Zainal pada mediaaceh.co.id. Kamis, 11 Januari 2024 di Kualasimpang.

BACA JUGA...  Satnarkoba Deli Serdang Amankan 8 Bal Narkotika Golongan 1 di Bus Putra Pelangi

Kata Sayed; Tim Kejati Aceh turun ke Aceh Tamiang kaitan dengan pengaduan dugaan Rekayasa Enclave saat Perpanjangan HGU PT. Rapala, tahun 2014 oleh Panitia Pemeriksaan Tanah B.[Saat itu Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah B, Mantan Kakanwil BPN Aceh 2014 dan Mantan Bupati Atam periode 2017- 2022]

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

EKBIS

Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Kamis, 3 Sep 2026 - 20:03 WIB

FEATURE

Tiga Hari Yang Menguji Diri

Kamis, 3 Sep 2026 - 13:44 WIB

FEATURE

Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan

Kamis, 3 Sep 2026 - 10:34 WIB

PEMERINTAHAN

Musriadi: Pendidikan Aceh Tak Boleh Kehilangan Jati Diri

Kamis, 3 Sep 2026 - 09:17 WIB