Sayed menjabarkan bahwa; Tim Kajati meninjau Lokasi eks Desa Perkebunan Sungai Yu dalam rangka utk pengumpulan data berdasarkan Pengaduan LembAHtari 1 Desember 2023 ke Kajati Aceh.

Serta kaitan atas pengaduan LHKPN, karena kaitan Kepatuhan Pejabat, LembAHtari akan menindak lanjuti ke KPK. Sedangkan masalah alih Fungsi Kawasab Hutan Manggrove menjadi Kebun Kelapa Sawit sesuai Temuan KPH WIL III Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta pengaduan LembAHtari di Pusong Kapal kecamatan Seruway menjadi Kewenangan Balai GAKKUM LHK Sumut.
“Apalagi sudah ditembuskan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK RI, pihak Kejaksaan Tinggi. Saat ini kami menunggu hasil Penyelidikan/penyidikan dari Balai GAKKUM LHK, karena kewenangan ada pada mereka,” Katanya.
Sayed berkomitmen untuk minta tindak lanjut ke KPK, atas kaitan Dugaan Laporan Bohong LHKPN, agar proses Hukumnya jelas terhadap Kepemilikan Tanah/kebun Kelapa Sawit yang didapati berdasarkan Pelepasan saat Perpanjangan HGU PT. PRSWT 2014 di Lokasi Desa Perkebunan Seruway Aceh Tamiang. [Syawaluddin].




