KPK Berharap ‘Perkada’ Memuat Evaluasi Jabatan Berdasarkan PUK Untuk Hindari Jual Beli Kedudukan

Kamis, 16 September 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Berharap ‘Perkada’ Memuat Evaluasi Jabatan Berdasarkan PUK Untuk Hindari Jual Beli Kedudukan

JAKARTA (MA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Peraturan Kepala Daerah (Perkada) memuat tentang evaluasi dan seleksi jabatan berdasarkan Penilaian Uji Kompetensi (PUK).

Begitu penegasan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding; kepada wartawan, Kamis, 16 September 2021 di Jakarta.

BACA JUGA...  Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh Kunjungi Lapas Lhoksukon 

Penegasan Ipi itu; erat kaitannya dan rentan dengan jual beli jabatan yang menjadi modus korupsi, dilakukan oleh kepala daerah.

Untuk memastikan itu, KPK telah mendorong diimplementasikannya manajemen ASN berbasis merit system melalui area intervensi Manajemen ASN sebagai salah satu dari delapan area intervensi penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

BACA JUGA...  Buka Fakta, Ini Penuturan Muhammad Indra Terkait Kasus Kriminalisasi Dugaan Pemerasan yang Dihadapinya

Pada area intervensi Manajemen ASN yang terangkum dalam aplikasi MCP terdapat lima indikator keberhasilan yang disyaratkan bagi pemda untuk dipenuhi, yaitu meliputi: ketersediaan regulasi manajemen ASN berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau SK Kepala Daerah; sistem informasi; kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengendalian gratifikasi; tata kelola SDM; serta pengendalian dan pengawasan.

BACA JUGA...  Pospera Minta Anak Amien Rais Agar Meminta Maaf Kepada Rakyat Aceh

Berita Terkait

Dari Jalan hingga Air Bersih, TMMD ke-129 Hadirkan Harapan Baru di Pedesaan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:38

Dari Jalan hingga Air Bersih, TMMD ke-129 Hadirkan Harapan Baru di Pedesaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

FEATURE

Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap

Senin, 10 Agu 2026 - 18:43