Penegasan Pilkada Aceh digelar tahun 2024 atau digelar serentak bersama dengan daerah lainnya di Indonesia tertara di poin kedua.
“Mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, serta hasil koordinasi antara Pemerintah, Komisi II DPR RI serta Komisi Pemilihan Umum RI sebagai Penyelenggara Pilkada dalam memaknai semua ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, yang mengatur Pilkada Aceh, maka ditegaskan bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan bersama dengan seluruh Pemerintah Daerah lainnya pada tahun 2024,” demikian tegas Kementerian Dalam Negeri melalui surat yang ditujukan kepada Gubernur Aceh itu.
Dengan demikian, maka dapat dipastikan bahwa tak ada Pilkada Aceh tahun 2022. Melalui surat Kemendari tersebut, jelas UUPA telah dibuat ‘KO’ oleh Pemerintah Pusat. Dengan berpegang pada UU No 10 Tahun 2016, Pusat memaksakan UUPA yang merupakan produk hukum tentang kekhususan Aceh yang mengamanatkan Pilkada digelar setiap lima tahun sekali, terlempar dari ‘ring kramat’ yang namanya kekhususan.
Melalui surat itu, Pemerintah Pusat juga men-skakmat Pemerintah Aceh, dalam hal ini Gubernur, Ketua DPRA dan Ketua KIP Aceh, untuk tunduk dan patuh atas perintah Pemerintahan RI.
Berikut isi lengkap dari Surat Kemendagri dimaksud.




