UUPA ‘Down’, Mendagri Melenggang di Pilkada Aceh 2024

Setelah sebelumnya KPU RI mendesak KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota untuk menghentikan semua tahapan Pilkada Aceh, kini giliran Kementerian Dalam Negari (Kemendagri) RI yang menegaskan bahwa Pilkada Aceh tetap digelar tahun 2024 atau digelar serentak bersama dengan daerah lainnya di seluruh Indonesia.

Penegasan itu disampaikan Kemendagri RI melalui suratnya yang ditujukan kepada Gubernur Aceh di Banda Aceh. Surat Nomor: 270/2416/OTDA tertanggal 16 April 2021 itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Drs. Akmal Malik, M.Si atas nama Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA...  KIP Aceh Tengah Gelar Debat Dua Kali Untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati 

Surat tersebut juga ditujukan kepada Menko Polhukam RI, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua KPU RI, Ketua DPR Aceh, dan Ketua KIP Aceh.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat (3) dan (8) yang menyebutkan bahwa Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, Walikota/ Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 akan dilaksanakan pemilihan pada bulan November 2024. Tujuan dilakukan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun2024 adalah untuk menjamin adanya sinergitas antara program nasional dengan program daerah dan visi serta misi kepala daerah terpilih. Selain itu, maksud pemilihan kepala daerah serentak adalah untuk efektifitas dan efesiaensi dalam penyelenggaraannya,” bunyi poin pertama dari surat tersebut.