Namun, KPU RI meminta KIP Aceh untuk melakukan penundaan menunggu keputusan dilanjutkan atau tidaknya revisi Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu. Apabila UU Pemilu tidak direvisi, pilkada akan digelar serentak pada 2024.
Dalam surat surat KPU Nomor: 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Ketua KPU RI Ilham Saputra, Kamis (11/2), KPU RI mengatakan tahapan, program, dan jadwal pilkada Aceh tidak dapat dilaksanakan pada 2022.
Penundaan penyelenggaraan pemilihan di Provinsi Aceh, menunggu hingga dikeluarkannya keputusan sesuai Undang-Undang No.6/2020 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang.
“Bahwa belum adanya kepastian rencana revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang, yang dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan Pemilihan Tahun 2022 sebagai bentuk keputusan politik para pihak,” demikian salah satu poin bunyi surat tersebut. [*]




